Police Line THM Hotel Borneo Dibuka

Jadi Pertayaan Publik

THM Borneo Di Police Line
Police Line THM Hotel Borneo yang sempat dipasang polisi beberapa waktu lalu kini sudah dibuka kembali.

KETAPANGNEWS.COM– Setelah di police line selama satu pekan oleh pihak Kepolisian Resort Ketapang yang bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang, Tempat Hiburan Malam (THM) Pub dan Karaoke Hotel Borneo Emerald kembali beraktivitas sejak Jum’at (8/12).

Kabag Ops Polres Ketapang, Kompol Alfan saat dikonfirmasi awak media perihal dibukanya segel police line membenarkan hal tersebut, menurutnya police line sudah dibuka lantaran pengelola hotel Borneo Emerald sudah membuat pernyataan untuk mematuhi aturan dan himbauan dari Pemda dan Polres Ketapang.

“Untuk kelengkapan izin hiburannya memang sudah ada dan lengkap dari Pemda, kemarin kita segel karena tidak mematuhi surat edaran untuk tutup jam 00.00 WIB, sudah sering kita peringatkan tapi dilanggar makanya kemarin saya segel,” ujarnya Minggu (10/12).

Dibuka kembalinya Pub dan Karaoke Hotel Borneo Emerald mendapat sorotan berbagai pihak, satu diantaranya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Abdul Sani. Ia mempertanyakan keseriusan penegak hukum baik Polres Ketapang selaku pihak mempolice line THM maupun Satpo PP selaku penegak Perda.

“Kita jadi heran, awalnya aparat menggebu-gebu menyegel dan menutup THM nakal, bahkan Kasatpol PP dengan tegas menyatakan THM Hotel Borneo tidak memiliki izin dan menilai THM itu belum layak berada di Ketapang. Tapi kenapa baru beberapa hari di segel sudah dilepas dan beraktivitas seperti biasa,” tanyanya.

Ia mengatakan, persoalan izin usaha tentunya bukan diranah pihak kepolisian, sehingga kemungkinan pihak kepolisian juga tidak mengetahui secara pasti soal izin lantaran yang mengeluarkan izin adalah Pemerintah Daerah (Pemda).

“Menurut saya polisi tidak berhak memberikan keterangan soal izin itu, silahkan pemda melalui Satpol PP memberikan keterangan apakah benar ada izin hiburannya karena setau saya beberapa hari lalu Kasatpol PP sendiri menegaskan Pub dan Karaoeke Hotel Borneo Emerald tidak memiliki izin hiburan dan hanya ada izin hotel,” ucapnya.

Ia menambahkan, kalaupun memang memiliki izin, tentu harus dijelaskan izin apa yang dimiliki, apakah cuma izin hotel atau ada izin lain lantaran sepengetahuan dirinya setiap hotel maupun hotel berbintang izinnya tidak bisa sekaligus, misalkan ada izin hotel berarti otomatis memiliki izin restauran atau bar tentu itu salah.

“Karena izin hotel sama izin lainnya beda, makanya coba perlihatkan izin siupnya dari situ akan kelihatan bergerak dibidang apa hotel dan restauran atau apa kalau tidak ada izin tempat hiburannya tentu itu Illegal dan sejauh yang saya tahu memang tidak ada izin hiburannya yang dikeluarkan Pemda,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya mempertanyakan kembali dibukanya Pub dan Karaoeke yang saat ini menjadi sorotan masyarakat dengan adanya penegasan dari Satpol PP mengenai tidak adanya izin hiburan THM tersebut, bahkan menurutnya kalaupun memang pengelola telah melengkapi izin yang ada tidak mungkin pengurusan izinnya secepat itu.

“Karena untuk mengurus izin perlu semacam peninjauan untuk dikaji dulu sebab ini bukan tempat hiburan kecil tapi hiburan besar, tidak serta merta bisa langsung keluar izinnya sebab memerlukan waktu untuk melakukan kajian,” jelasnya.

Ia menegaskan, Satpol PP harus komitmen dan mempertanggung jawabkan apa yang disampaikan, kalau Satpol PP yakin tidak ada izin hiburan harus di cek lagi apakah mereka sekarang ada izin atau baru mau mengurus izin.

“Satpol PP harus tegas menutup tempat itu kalau belum ada izin, jangan sampai masyarakat menilai dan menduga ada permainan atau kongkalikong mengenai persoalan ini dan membuat masyarakat tidak percaya dengan kinerja Satpol PP selaku penegak Perda,” pungkasnya. (dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.