
KETAPANGNEWS.COM— Guna menindaklanjuti amanat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Kabupaten Ketapang menggelar apel persiapan pelaksanaan tahapan pemuktakhiran data pemilih, sekaligus awal dimulainya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, Sabtu (20/1) di halaman kantornya.
Ketua KPU Ketapang, Ronny Irawan mengatakan, apel yang dilaksanakan adalah gerakan serentak, terutama bagi daerah yang akan melaksanakan Pilgub. Sehingga sesuai amanat KPU RI tersebut, KPU Ketapang juga menjadi bagain untuk menggelar apel persiapan.
Dalam pelaksanaa apel, KPU menghadirkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (PPDP) dari tiga Kecamatan, seperti Delta Pawan, Benua Kayong dan Muara Pawan.
“Setelah apel persiapan, dilanjutkan dengan coklit langsung oleh PPDP didampingi KPU ke beberapa nama yang dianggap berpengaruh. Diantaranya Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD serta beberapa tokoh agama seperti Ketua MUI,” Kata Ronny Irawan, Sabtu (20/1).
Menurutnya, melalui gerakan coklit serentak pihaknya ingin mengabarkan kepada publik bahwa KPU siap melaksanakan secara maksimal tahapan pemuktakhiran data, yakni terhitung dari tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018.
Selain itu, gerakan coklit serentak juga menjadi mementum penyemangat para petugas dilapangan agar bekerja maksimal dan bertanggungjawab. Sehingga pada akhirnya meningkatkan kualitas data pemilih untuk dipakai pada Pilgub 27 Juni 2018 mendatang.
“Mudah-mudahan dengan coklit serentakk ini kualitas data semakin baik. Serta makin besar peluang dalam meningkatkan partisipasi pemilih lantaran tercatatnya pemilih secara maksimal dalam daftar pemilih,” ujar Ronny.
Kepada masyarakat, ia berharap untuk memberikan akses dan informasi seseluas-luasnya dan sebenar-benarnya pada petugas PPDP. Sebab pada prinsifnya kepentingan mereka (PPDP-red) untuk menjaga peluang hak pilih masyarakat, khususnya yang memenuhi syarat.
“Karena merupakan kepentingan untuk memenuhi hak konstitusional masyarak Ketapang, maka dimohon kerjasamanya agar PPDP diberikan keleluasaan mendapatkan informasi terkait pemilih yang didata,” harapnya.
Kerjasama yang dimaksud, lanjut dia,diantaranya menunjukkan identitas resmi berupa e-KTP atau Kartu Keluarag (KK). Tujuannya supaya pencocokan data pemilih dari daftar pemilih yang dibawa petugas dengan identitas yang bersangkutan dapat disesuaikan.
“Kalaupun ada hal yang perlu dikoreksi dan diperbaiki dalam proses pendataan pemilih tersebut, itu juga termasuk yang dimungkinkan untuk dilakukan oleh petugas,” timbalnya.
“Dengan informasi dan sikap kooperatif dari masyarakat, maka pemilih yang dijaring dalam coklit ini secara keseluruhan dapat benar-benar terhimpun dan menjadi bagian saat ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Ketapang,” lanjutnya.(absa).