
KETAPANGNEWS.COM—Baru-baru ini, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Sat Pol PP melakukan penertiba lokalisasi “kolam” di Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan. Dilakukan pernertiban karena atas keinginan warga sekitar, karena tempat itu diduga sebagai ajang prostitusi.
Dalam penertiban, ratusan personil Pol PP dikerahkan dan dikomandoi langsung Kasatnya, Muslimin SIP. Secara tegas, saat penertiban Muslimin mengatakan yang dilakukan pihaknya bukan sosialisasi lagi, namun penertiban.
Banyak pihak mengapresiasi dan mendukung langkah itu. Meskipun Pemda belum melakukan penertiban dengan “menutup” tempat yang konon Kasatnya sendiri masih “menduga” tempat prostitusi.
Namun demikian, Pol PP sendiri tetap melakukan pemantauan pasca ditertibakannya “kamar-kamar” di lokasi itu.
Lalu, apakah aktivitas yang dikeluhkan warga, lantaran ditempat itu adanya prostitusi akan berhenti?. Sementara, data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (KB) tahun 2017 di lokalisasi itu tercatat ada 83 Pekerja Seks Komersial (PSK).
Hal demikian diungkapkan Kasi Rehabilitasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencan (KB), Didit Haryadi, Sabtu (20/1) kemarin.
Bahkan secara detail, Didit menyebut, disetiap cafe dilokalisasi “kolam” mempekerjakan empat sampai lima orang PSK. Dan itu, kata dia berdasarkan pendataan pihaknya.
“Data tahun 2017, di kolam ada 83 PSK. Dimana tiap masing- masing tempat hiburan mempekerjakan empat sampai lima PSK,” ungkap Didit.
Menurutnya, terhadap penertiban agar aktivitas prostitusi berhenti sangat kecil. Terkeculi penertiban dilakukan secara menyeluruh, yaitu beserta bangunannya. Maka aroma prostitusipun bisa dipastikan tidak ada.
Terkait pembinaan, pihaknya hanya mampu membina 10 PSK di Lokalisasi Kolam setiap tahunnya, karena keterbatasan anggaran.
Ia mengaku, sebelum penertiban lokalisasi kolam, dirinya pernah ditanya salah satu muncikari yang bekerja di kolam. Yakni terkait nasib mereka ketika ditutup.
“Tapi, ya mau bagaimana lagi, kami inikan bentuknya hanya pembinaan. Dan itu sesuai dengan UU no 9 tahun 2011 tentang penyandang kesejahteraan sosial. Sementara pembongkaran mengacu pada Peraturan daerah (Perda),” pungkasnya.(absa)