Jalan DI Panjaitan Kembali Terendam

IMG-20180102-WA0007
Pengendara melintas dijalan D.I Panjaitan yang tergenang banjir.

KETAPANGNEWS.COM – Sejak sepekan terakhir berbagai wilayah di Indonesi dilanda hujan deras, termasuk di Kabupaten Ketapang. Atas fenomena alam itu menjadikan beberapa titik jalan protokol di Ketapang digenagi air, salah satunya jalan DI Panjitan.

Sebagian pihak berpendapat bahwa air yang menggenang di sebagian Jalan DI Panjitan diakibatkan tidak berfungsinya drainase. Sehingga mengakibatkan genangan air cukup parah.

Untuk di Ketahui, beberapa tahun lalu drainese di Jalan itu sudah diperbaiki oleh Pemerintah. Hanya saja secara dampak manfaat dari perbaikan itu belum dirasakan. Pasalnya saat musim hujan selalu tergenangi air.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Mahsus mengatakan, ditahun 2018 di Jalan DI Panjaitan akan dilakukan peningkatan. Terlebih juga sudah masuk dalam program nasional.

“Saya bisa pastikan kalau nanti sudah dilakukan peningkatan melalui program nasional, tidak akan ada lagi genangan air hujan di jalan tersebut,” kata Mahsus, Selasa (2/1).

Dijelaskannya, pembangunan itu mulai dari Agoesdjam hingga Simpang Polres Ketapang. Serta akan diteruskan ke Siduk. Sehingga, dengan adanya peningkatan maka drainase juga dibenahi.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi SP sangat mendukung langkah Pemerintah dalam melakukan pembangunan. Termasuk mengatasi genangan air di Jl DI Panjaitan.

Menurutnya, dukungan tersebut disampaikannya seiring dengan harapan pihaknya agar jalan di Kota Ketapang tidak ada tergenang saat musim hujan.

Diungkapkan Junai, dalam melakukan perbaikan, terutama mengatasi persoalan genangan air, Pemerintah harus melihat hal-hal penting agar hasilnya maksimal. Seperti tinggi dan rendah drainase serta keluar dan masuk air.

“Sebab semua saluran drenase harus terhubung sampai pada penyaluran akhir, yaitu sungai. Karena jika drainasenye tetap tersumbat, maka peninggian badan jalan akan percuma,” ungkapnya.

Namun demikian, diakui dia, dalam melakukan perbaikan drainase tidak mudah dan perlu proses. Dimana instansi terkait dituntut berani menertibkan bangunan yang menutup drenase atau saluran air.

“Oleh karenanya, harus ada penerbitan Peraturan Bupati yang mengatur tentang bangunan ruko atau kantor. Seperti tidak mengecor halaman ruko yang mengakibatkan tertutupnya saluran air,” ujarnya.

Namun, hal tersebut juga tidak mudah. Lantaran berdampak pada masyarakat serta pemilik ruku itu sendiri. Oleh karenanya masyarakat juga harus memaklumi.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.