
KETAPANGNEWS.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, melalui keputusan Rapat Pleno pada Rabu (18/1/2018) lalu telah menyiapkan tiga draft usulan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang. Tiga model Dapil tersebut nantinya akan diusulkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Ketua KPU Ketapang, Ronny Irawan mengatakan, sebelum diusulkan ke KPU RI, terlebih dahulu diumumkan. Tujuannya guna mendapatkan tanggapan masyarakat serta akan dilakukan proses uji publik pada 26 – 28 Januari 2018 mendatang.
“Sementara proses pengusulan ke KPU RI akan dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, disertai uraian atau penjelasan yang melatari pertimbangan pengajuan ke tiga model Dapil tersebut,” kata Ronny Irawan, Senin (22/1).
Ronny mengungkapkan, sebelumny proses penyusunan usulan Dapil, KPU Kabupaten telah melalui proses pertemuan dengan berbagai stakeholder. Diantaranya, perwakilan partai politik, unsur pemerintah, Panwaslu, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Melalui pertemuan tersebut diperoleh berbagai masukan, saran dan pendapat terkait format Dapil yang representatif bagi kepentingan Pemilu Tahun 2019 di Ketapang,”
Selain melalui sarana pertemuan, lanjutnya, masukan terkait penataan Dapil juga diterima dalam bentuk usulan tertulis yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), Partai Politik dan salah satu Komisi di DPRD Kabupaten Ketapang.
Sementara mekanisme penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi sendiri, diawali dengan tahapan penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI pada tanggal 17 Desember 2017 lalu.
Selanjutnya, sebelum data DAK2 tersebut diteruskan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, KPU RI terlebih dahulu menetapkan jumlah alokasi kursi untuk kelembagaan DPRD di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
“Berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh KPU RI, untuk Pemilu Tahun 2019 mendatang, jumlah kursi DPRD Ketapang berjumlah 45 kursi. Jumlah kursi tersebut masih sama dengan yang ditetapkan pada Pemilu Tahun 2014 lalu,” urainya.
“Sementara jumlah penduduk Kabupaten Ketapang yangg telah ditetapkan berdasarkan data DAK2, yakni berjumlah 578.533 jiwa,” timbal dia.
Lebih lanjut, prosedur penyusunan draft usulan Dapil yang telah dilakukan Pihaknya sendiri secara resmi mereferensi PKPU Nomor 16 Tahun 2017 yang diberlakukan saat ini.
“Atas panduan aturan tersebut serta bedasarkan kompilasi masukan yang diperoleh dari berbagai pihak, selanjutnya KPU Ketapang memformulasikan usulan Daerah Pemilihan ke dalam tiga draft alternatif. Yakni format enam Dapil, tujuh Dapil dan delapan Dapil,” paparnya.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penetapan format Dapil pada Pemilu Tahun 2019 untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota, kewenangannya secara resmi ada di KPU RI. Dengan kata lain, posisi KPU Kabupaten/Kota kapasitasnya hanya sebatas pihak yang mengajukan usulan semata.(absa)
Berikut Daraf Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Dalam Pemilu Tahun 2019:
Usulan I Enam Dapil
Dapil I: Kecamatan Matan Hilir Utara, Delta Pawan dan Muara Pawan masuk, jumlah penduduk 133.347 sebanyak 10 kursi DPRD. Dapil II: Simpang Hulu, Simpang Dua dan Sungai Laur, jumlah penduduk 65.691 sebanyak lima kursi DPRD.
Dapil III: Kecamatan Hulu Sungai, Sandai dan Nanga tayap, jumlah penduduk 82.337 sebanyak enam kursi DPRD. Dapil IV: Tumbang Titi, Jelai Hulu, Pemahan dan Sungai Melayu Rayak, jumlah penduduk 71.537 sebanyak enak kursi DPRD.
Dapil V: Marau, Singkup Air Upas dan Manis Mata, jumlah penduduk 83.844 sebanyak tujuh kursi DPRD. Dapil IV: Benua Kayong, matan Hilir Selatan dan Kendawangan, jumlah penduduk 141.777 sebanyak 11 kursi DPRD.
Usalan II Tujuh Dapil
Dapil I: Kecamatan Matan Hilir Utara, Delta Pawan dan Muara Pawan masuk, jumlah penduduk 133.347 sebanyak 10 kursi DPRD. Simpang Hulu, Simpang Dua dan Sungai Laur, jumlah penduduk 65.691 sebanyak lima kursi DPRD.
Dapil III: Kecamatan Hulu Sungai, Sandai dan Nanga tayap, jumlah penduduk 82.337 sebanyak enam kursi DPRD. Dapil IV: Tumbang Titi, Jelai Hulu, Pemahan dan Sungai Melayu Rayak, jumlah penduduk 71.537 sebanyak enak kursi DPRD.
Dapil V: Marau, Air Upas dan Manis Mata, jumlah penduduk 75.455 sebanyak enam kursi DPRD. Dapil VI: Kecamatan Singkup dan Kendawangan, jumlah penduduk 61.731 sebanyak lima kursi DPRD. Dapil VII: Matan Hilir Selatan dan Benua Kayong, jumlah penduduk 88.435 sebanyak tujuh kursi DPRD.
Usulan II Delapan Dapil
Dapil I: Delta Pawan, jumlah penduduk 94.815 sebanyak tujuh kursi DPRD. Dapil II: Matan Hilir Utara Muara Pawan, jumlah penduduk 38.532 sebanyak tiga Kursi DPRD. Dapil III: Simpang Hulu, Simpang Dua dan Sungai laur, jumlah penduduk 65.691 sebanyak lima kursi DPRD.
Dapil IV: Hulu Sungai, Sandai dan Nanga tayap, jumlah penduduk 82.337 sebanyak enam kursi DPRD. Dapil V: Tumbang Titi, Jelai Hulu, Pemahan dan Sungai Melayu Rayak, jumlah penduduk 71.537 sebanyak enak kursi DPRD.
Dapil VI: Marau, Air Upas dan Manis Mata, jumlah penduduk 75.455 sebanyak tujuh kursi DPRD. Dapil VII: Kecamatan Singkup dan Kendawangan, jumlah penduduk 61.731 sebanyak lima kursi DPRD. Dapil VIII: Matan Hilir Selatan dan Benua Kayong, jumlah penduduk 88.435 sebanyak tujuh kursi DPRD.