
KETAPANGNEWS.COM – Kepolisian Sektor Matan Hilir Selatan Polres Ketapang Selasa (16/1) sekitar pukul 03.15 Wib mengamankan satu unit truk jenis Mitahubisi Canter bernopol KB 9380 GA di jalan Pelang- Indotani yang bermuatan ulin atau belian sekitar 200 batang.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario mengatakan, saat melaksanakan giat 21 Polsek Matan Hilir Selatan telah mengamankan 1 unit truk jenis mitshubisi canter dengan Nomor Polisi KB 9380 GA di jalan Pelang-Indotoni dengan membawa muatan kayu jenis ulin dengan ukuran 10 x 10 × 1,5 m dan 10 x 10 × 2 m jenis tongkat atau campuran sekitar 200 batang.
“Tersangka H. Rudianto (39) supir truk) warga Dusun Sido Mukti RT.008/RW.007 Desa Pemuatan Jaya Kecamatan Tumbang Titi Ketapang,” kata Kapolres Selasa (16/1).
Kapolres menjelaskan, polisi telah memeriksa saksi M. Saleh kernet warga Desa Pemuatan Jaya Kecamatan Tumbang Titi Ketapang.
Kapolres menuturkan, menurut keterangan H.Rudianto kayu tersebut di bawa dari SP 4 Pemuatan Jaya Kecamatan Tumbang Titi ke Dusun Sungai Sembilang Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan untuk dipakai sendiri.
“Barang Bukti Truk dan Pemilik atau Sopir sudaj diamankan ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(dra)