
KETAPANGNEWS.COM—Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang pada Desember 2017, masyarakat yang paling banyak belum melakukan perekaman e-KTP berada di enam Kecamatan dengan jumlah diatas 10 ribu warga.
Enam Kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Kendawangan sebanyak 18.882 dari 38.373 wajib e-KTP. Kecamatan Delta Pwan sebanyak 18.146 dari 66.916 wajib e-KTP. Kecamatan Manis Mata sebanyak 14.476 dari 26.354 wajib e-KTP.
Kemudian, Kecamatan Simpang Hulu sebanyak 13.655 dari 27.419 wajib e-KTP. Kecamatan Matan Hilir Selatan sebnayak 11.226 dari 30.164 wajib e KTP dan Kecamatan Benua Kayong sebanyak 10.237 dari 32.961 wajib e-KTP.
Banyaknya masyarkat yang belum rekam e-KTP, manjadi prioritas dari Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Disdukcapil. Bahkan berbagai upaya telah dilakukan, satu diantaranya jemput bola.
Menyikapi banyaknya masyarakat belum e-KTP, Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi SP Msi mengajak agar yang belum rekam e-KTP segera melakukan perekaman. Lantaran menurutnya e-KTP sangat penting.
“e-KTP itu sangat penting, selain sebagai identitas dari, e-KTP juga berfungsi dalam berbagai keperluan. Satu diantaranya pembuatan BPJS Kesehatan,” ungakap Junaidi, Jum’at (19/1).
Lanjutnya, e-KTP juga berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank dan sebagainya. Serta mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
“Yang paling penting yakni, dengan adanya e-KTP, maka akan tercipta keakuratan data penduduk guna mendukung program pembangunan,” ujar Ketua harian DPD Golkar Ketapang ini.
Dengan demikian, data Pemilih dalam Pemilu dan pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi. Dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih, maka terjamin hak pilihnya.
“Meskipun belum memiliki e-KTP, sepaling tidak sudah melakukan perekaman sebagai data identitas,” pungkasnya.(absa).