
KETAPANGNEWS.COM—Ketua Majelis Ulama Indonesi (MUI) Kabupaten Ketapang, Drs KH Faisol Masksum mendukung langkah Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menertiban lokalisasi Kolam di Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan. Terlebih hal demikian memang menjadi dambaan sejak lama.
“Penertiban seperti ini sudah menjadi keinginan kita sejak lama. Tahun 2002, kita dari masyarakat pernah berbuat untuk penertiban, namun beroperasi kembali,” ungkap Faisol Maksum di lokasi Kolam, Sabtu (20/1).
Faisol mengatakan, meski keinginan pihaknya agar lokalisasi kolam ditutup, namun tak bisa berbuat banyak. Karena kewenangan itu berada pada Pemerintah. Sehingga MUI sendiri hanya mengajak kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan maksiat melalui lisan.
“MUI adalah amar ma’rufnya, untuk Nahi Mungkarnya berada di aparat. Hadisnya juga jelas, yang bisa menolak kemungkaran pertama yaitu penguasa. Sementara kita (ulama dan tokoh masyarakat-red) diurutan kedua yang hanya sebatas menyampaikan dengan lisan,” katanya.
Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Haudl Ketapang ini
menuturkan, jadi kalau dua-duanya bekerjasama untuk berbuat, maka segala bentuk kemungkaran bisa teratasi.
“Penertiban seperti ini kami sangat mendukung. Terlebih merupakan tugas dari aparat,” timbalnya.
Menurutnya, setelah dilakukan penertiban, tempat tersebut masih perlu pemantauan pihak terkait. Sehingga jika masih ada pelanggaran sesuai kesepakatan, aparat dapat mengambil tindakan.
“Kepada masyarakat, mari kita sama-sama mendukung kegiatan seperti ini. Namun pasca ini harus tetap diawasi. Sebab kalau kita menanam padi, sementara rumputnya dibiarkan, maka padi itupun tak akan berbuah,” tutupnya.(absa).