
KETAPANGNEWS.COM– Kepolisian Resort Ketapang mengamankan dua Tempat Pengolahan Kayu (TPK) di Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang Senin (8/1). Dari dua TPK tersebut diamankan ribuan batang kayu dari berbagai jenis dan ukuran.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario mengatakan, Senin (8/1) sekitar pukul 10.00 wib di Dusun Riam Bunut Desa Riam Bunut Kecamatan Sungai Laur Ketapang, anggota Sat Reskrim Polres Ketapang yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Ketapang IPTU Lidri Ilyas didampingi anggota Polsek Sungai Laur yang dipimpin Kapolsek Sungai Laur IPTU Ali Rusdi mengamankan dua Tempat Pengolahan Kayu ( TPK ) milik Olwan (36) dan TPK Ismayadi.
Kapolres menjelaskan, di TPK milik Olwan diamankan 1. 243 batang kayu balok dengan ukuran 15×15, 15×20, 15×25, 15×30, dan 20×20, yang terdiri dari jenis kayu meranti, kayu pakit, kayu tengkawang, kayu keluntan, dan kayu sengkuang daun, satu buah serkel ( gergaji piring ) dan 2 orang pekerja an. Sunardi dan Boncel.

Sementara di Tempat Pengolahan Kayu milik Ismayadi diamankan,
1. 101 batang kayu balok dengan ukuran 15×15, 15×20, 15×25, 15×30, dan 20×20 terdiri dari jenis kayu meranti, kayu geronggang, dan kayu pakit, satu buah serkel ( gergaji piring dan dua orang pekerja Oki Ajraki dan Joko Harjo.
“Hasil Interogasi terhadap kedua pemilik, bahwa asal usul kayu tersebut didapatkan dari lahan kebun masyarakat yang akan diserahkan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit milik PT. MBK di Daerah Kenaya Desa Riam Bunut Kecamatan Sungai Laur Ketapang. Bahwa kayu-kayu tersebut kemudian diolah dan dipasarkan untuk keperluan masyarakat Desa Riam Bunut,” jelas Kapolres Senin (8/1).
Kapolres menambahkan, polisi telah mengamankan tempat kejadian perkara ( Police Line ), mengamankan barang bukti berupa kayu olahan dan serkel ( gergaji piringan ) untuk dibawa ke Mapolsek Sungai Laur serta melakukan interogasi awal terhadap pemilik Tempat Pengolahan Kayu.
“Untuk kedua pemilik TPK, telah diamankan dan saat ini dalam perjalanan ke Polres Ketapang,” tegas Kapolres. (dra).