Seribu Lebih Nelayan di Ketapang Terdaftar Asuransi

“Pemilik Kartu Nelayan di Ketapang Belum Capai Target”

 

Andi Manalu
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Tanaman Pangan (DKTP) Kabupaten Ketapang, Andi Manalu ketika ditemu wartawan, Rabu (3/1).

KETAPANGNEWS.COM—Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Tanaman Pangan (DKTP) Kabupaten Ketapang, Andi Manalu mengungkapkan, hingga saat ini DKKP telah mendaftarkan sebanyak 1.160 nelayan ke Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

“Dari 2 ribu lebih nelayan di Ketapang yang memiliki kartu nelayan, yang sudah kita daftarkan baru 1.160 nelayan ke pihak Asuransi Jasindo,” ungkap Andi Manalu kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/1).

Dikatakan Andi, 1.160 nelayan yang didaftarkan ke Jasindo lantaran telah memiliki kartu anggota, dimana kartu itu merupakan syarat masuk asuransi.

“Sementara, dalam pendaftaran ke Asuransi nelayan tidak dipungut biaya sepeserpun. Karena merupakan bantuan pemerintah. Sehingga ketika mengalami kecelakaan kerja, nelayan akan mendapat bantuan dari Jasindo dengan nominal sesuai kecelakaannya,” kata Andi.

Dari 1.160 yang didaftarkan, nelayan memiliki kartu asuransi Jasindo. Menurutnya, kartu tersebut sangat penting, selain berguna ketika kecelakaan juga sebagai identitas dari nelayan itu sendiri.

Selain itu, saat ini pihaknya juga sedang gencar mensosialisasikan tentang Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 13 tahun 2015 kepada nelayan di Ketapang. Yakni penerbitan rekomendasi pembelian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu untuk usaha perikanan tangkap.

“Sehingga minyak solar diberikan kepada konsumen pengguna, yaitu nelayan yang menggunakan kapal perikanan Indonesia dengan ukuran 30 Gt kebawah dengan terdaftar di SKPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” jelas dia.

Untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut, lanjutnya, nelayan atau pemilik kapal mengajukan permohonan. Diantaranya surat tanda bukti laporan kedatangan kapal, fotocopy SIPI/SIKPI atau bukti pencatatan kapal dengan menunjukkan aslinya.

Kemudian, fotocopy surat laik operasi, fotocopy surat persetujuan berlayar, estimasi produksi per trip, jadwal rencana pengisian minyak, estimasi sisa minyak solar yang ada di kapal serta daftara anak buah kapal yang telah disahkan oleh syahbandar.

“Dengan syarat demikian, maka kita dari DKTP akan mengeluarkan rekomendasi. Sehingga mereka dengan mudah mendapatkan BBM, baik di SPDN, SPBN maupun SPBU atau tempat penjualn minyak yang memiliki izin,”

Namun demikian, sejak diberlakukannya Permen nomor 13 tahun 2015 tersebut, diakui dia, belum ada satupun nelayan atau pemilik kapal memiliki surat rekomendasi dari pihaknya. Lantaran menurutnya belum ada yang mengajukan.

“Sampai sejauh ini, belum ada satupun nelayan minta surat rekomendasi ke kita. Sebab mungkin mereka enggan berhubungan dengan kita, namun hal ini akan disosialisasi kepada nelayan, satu diantaranya mengundang mereka,” akunya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi tentang larangan pemakaian trawl dan centrang. Hanya saja itu dilakukan secara bertahap dan pelan.

Terkait kartu asuransi nelayan, pada 11 April 2017, Ketapangnews.com telah merilis berita bertajuk “2000 Nelayan Ketapang Bakal Miliki Asuransi”, dimana DKTP Ketapang sendiri menargetkan 2000 nelayan harus miliki kartu asurasi dengan target tahun 2017 selesai.

Melihat kondisi hari ini,tampaknya hal demikian belum terwujud. Terbukti baru 1.160 nelayan Ketapang hari ini didaftarkan ke Jasindo. Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan memerintahkan harus mempercepat program ini.(absa).

Leave a Reply

Your email address will not be published.