Soal Upah, Minta Perusahaan Taat Aturan

Agusmadi
Kabid Ketenagakerjaan, Agusmadi.

KETAPANGNEWS.COM—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalbar, termasuk di Kabupaten Ketapang.

Untuk di Ketapang, Pemprov menetapkan besaran UMK Rp 2.439.300/bulan dan UMSK seperti perkebunan sawit Rp 2.562.000. Keputusanyang harus dipatuhi seluruh perusahaan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2018.

Kepala Bidang Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ketapang, Agusmadi menuturkan, mengenai UMK dan UMSK tahun 2018 sudah disosialisasikan pihaknya kesetiap perusahaan di Ketapang. Diantaranya secara tertulis melalui surat edaran disertai lampiran Keputusan Gubernur Kalbar.

“Pasca ditetapkannya UMK dan UMSK Ketapang, kita sudah sosialisasikan itu. Tujuannya agar perusahaan membayar gaji karyawannya sesuai aturan berlaku,” kata Agusmadi, Senin (29/1).

Menurutnya, sejak ditetapkannya UMK dan UMSK tahun 2018, untuk di Ketapang sendiri diakuinya belum ada laporan tentang keluhan terkait pelaksanaan pembayarannya. Kalaupun ada, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan.

Hanya saja, sambung dia, penindakan tentang perusahaan tidak memberlakukan aturan seperti pembayaran upah saat ini tak lagi berada di Kabupaten, melainkan di Provinsi. Terlebih Pemprov telah menempatkan Pengawas Ketenagakerjaan di Kabupaten.

“Dulu, tahun 2016 kebawah penindakan masih berada di kita (kabupaten-red), tapi sejak diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pembangian kewenangan antara Kabupaten dan Provinsi, penindakan saat ini ada di Provinsi,” ungkapnya.

“Meskipun kita melakukan penindakan, paling bersifat teguran, administrasi ataupun memberikan laporan kepada pengawas Provinsi. Namun sejauh ini kita terus melakukan pembinaan kepada perusahaan,” timbalnya.

Ia berharap, sejak ditetapkannya UMK dan UMSK di Ketapang, tidak ada lagi perusahaan yang memberikan upah karyawannya dibawah ketentuan, terutama Keputusan Gubernur tahun 2018.

Terpisah, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar Wilayah Ketapang dan KKU, Uti Ilmu Royen menjelasklan, menurutpasal 90 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

“Baik upah minimum berdasarkan wilayah Provinsi atau Kabupaten Kota, maupunupah minimum berdasarkan sektor pada wilayah Provinsi atau Kabupaten/kota,” jelas Uti saat dihubungi Ketapangnews.

Lebih lanjut, larangan itu juga diatur dalam pasal 15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Serta pasal 2 Kepmenaker tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.

“Pasal 15 dalm Permenakertrans, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. Kemudian Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar dia.

Ia menambahkan, pada prinsipnya besaran upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur untuk suatu periode tertentu bukanlah dasar pembayaran upah untuk seluruh pekerja/buruh di perusahaan, akan tetapi hanyalah standar upah untuk pekerja/buruh tertentu.

“Bagi pekerja yang level jabatannya lebih tinggi, masa kerjanya lebih dari satu  tahun dan/atau telah mempunyai tanggungan, maka besaran upahnya tentu bukan lagi standar upah minimum, akan tetapi harus disesuaikan berdasarkan struktur dan skala upah,” lanjutnya.

“Jadi kita harapkan, untuk di Ketapang tidak ada lagi perusahaan yang mengaji karyawannya dibawah upah minimum seperti yang sudah ditetapkan Gubernur. Sebab, menggaji dibawah UMK merupakan perbuatan tindak pidana, lantaran bertentangan dengan UU,” pungkasnya.(absa).

Leave a Reply

Your email address will not be published.