14 Parpol di Ketapang Berstatus Memenuhi Syarat

Penyerahan Hasil Verifikasi Parpol
Salah satu Parpol di Ketapang saat menandatangani berkas penerimaan hasil verifikasi faktual KPU, Jum’at (2/2).

KETAPANGNEWS.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang resmi menyerahkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Jum’at (2/2) di salah satu hotel Ketapang.

Dari hasil verifikasi faktual oleh KPU sejak (30/1) hingga (1/2) kemarin, 14 Parpol di Ketapang diberikan penilaian Memenuhi Syarat (MS).

14 Parpol itu terdiri dari 12 Parpol peserta Pemilu tahun 2014 dan tiga dan dua Parpol baru, diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Bekarya. Sementara Untuk Partai Perindo sudah terlebih dahulu diberikan penilaian MS.

Ketua KPU Ketapang, Ronny Irawan mengatakan, dari proses verifikasi yang dilaksanakan, semua Parpol di Ketapang telah berupaya memenuhi segala sesuatu yang dipersyaratkan, dan secara faktual juga telah dilakukan.

Sehingga berdasarkan hasil keputusan rapat pleno, KPU memberi penilaian terhadap status hasil verifikasi tersebut. Dan disampaikan secara resmi kepada masing-masig Parpol yang di verifikasi.

“Secara normatif, keseluruhan Parpol di Ketapang statusnya memenuhi syarat,baik pada aspek kepengurusan maupun keanggotaan,” kata Ronny Irawan kepada awak media di Ketapang, Jum’at (2/2).

Meski demikian, pihaknya tidak dalam memberikan klasifikasi Parpol itu lolos menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang. Karena sambung dia, penentuan lolos atau tidak sebagai peserta pemilu berada di KPU Republik Indonesia (RI) yang akan diumumkan 17 Februari 2018 mendatang.

Menurutnya, penetapan tentang keikutsertaan Parpol di Pemilu 2019 setelah KPU RI mengakumulasi seluruh proses verifikasi Parpol tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia. Serta verifikasi yang dilakukan KPU RI untuk kepengurusan Parpol tingkat pusat.

“Jadi KPU Kabupaten konteksnya hanya lokal, yaitu memberikan status MS pada parpol yang di verifikasi tingkat Kabupaten. Sebab, itulah ruang lingkup kewenangan kita,” ujarnya.

Sementara, Ketua (Panwaslu) Ketapang, Hadianto menilai segala proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU secara keseluruhan berjalan sesuai prosedur. Terlebih ia mengaku juga telah menyaksikan secara langsung proses tersebut.

“Berdasarkan pengawasan kita, semua proses dalam verifikasi faktual Parpol selama tiga hari, semuanya berjalan sesuai prosedur,” ucap Hadianto.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.