Demi Zakat, Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen

Persentase-Zakat-Penghasilan
Zakat Profesi.

KETAPANGNEWS.COM, Jakarta – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipotong 2,5 persen oleh Pemerintah. Potongan tersebut bertujuan untuk membayar zakat, terutama bagi PNS yang beraga muslim serta akan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Kendati dilakukan pemotongan, bagi PNS khususnya muslim boleh melakukan penolakan dan keberatan. Terlebih, menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, seperti dilansir dari CNN Indonesia, pemotongan gaji demi zakat itu tidak wajib.

Kata Lukman Hakim, imbauan berzakat lewat gaji PNS akan dimulai tahun 2018 ini. Dan dana himpunan zakat tersebut akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Untuk Perpres potongan gaji bagi PNS sedang dipersiapkan. Karena kewajiban zakat hanya untuk umat Islam. Bahkan ini juga bukan paksaan, tapi lebih kepada imbauan,” katanya, Senin (5/2) ketika ditemui di istana kepresidenan.

Meski demikian, ia mengaku mengaku belum menghitung potensi penerimaan zakat dari PNS. Lantaran, jumlah PNS 4 juta orang tidak semuanya muslim. Hanya saja hal demikian dilakukan seiring potensi dana himpunan zakat yang besar. Seperti Baznas bisa tembus Rp 271 triliun.

Terkait pemanfaatan atas potongan gaji itu, ia tidak menyebutkan. Dan hanya menyampaikan bahwa pemanfaatannya dipertimbangkan oleh Baznas.

Sementara Presiden Joko Widodo berharap ada perubahan pengelolaan zakat dan waka. Agar dana tersebut bisa digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

“Reformasi pembenahan juga harus dilakukan dalam pengelolaan zakat dan wakaf,” katanya seperti dikutif dari CNN Indonesia.

Berdasarkan data Baznas, total himpunan dana zakat hingga 2017 berada di angka Rp 6 triliun. Angka ini naik 17,18 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar yang hanya Rp 5,12 triliun.(CNN/absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.