
KETAPANGNEWS.COM—Data terbaru Kantor Imigrasi Kabupaten Ketapang Januari 2018, jumlah Warga Negara Asing (WNA) di Ketapang dan Kayong Utara (KKU) sebanyak 606 orang. Jumlah tersebut tersebar di berbagai perusahaan tambang maupun perkebunan sawit.
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Darmunansyah mengatakan, dari 606 orang WNA di dua Kabupaten, yang memiliki izin kerja terbatas 566 orang. Kemudian pemegang izin tinggal tetap satu orang dan pemegang izin kunjungan 39 orang.
“Dari keseluruhan WNA di dua Kabupaten, Ketapang paling banyak jumlahnya. Kalau di Kayong Utara kurang lebih 10 orang. Dan itu sesuai data Imigrasi pada Januari 2018,” kata Darmunansyah saat diwawancara awak media, Selasa (20/2) di ruang kerjanya.
Menurutnya, banyaknya WNA di Ketapang lantaran bekerja di perusahaan. Seperti PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR). Bahkan perusahaan itu (WHW-red) paling banyak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Perusahaan yang paling banyak mempekerjakan TKA adalah PT WHW AR bejumlah 409 orang. Kemudian PT BSM. Selebihnya tersebar di berbagai perusahaan tambang maupun perkebunan sawit,” terangnya.
Ia mengungkapkan, jumlah TKA yang dihimpun pihaknya berdasarkan data wajib lapor perusahaan, terutama bagi yang mempekerjakan TKA. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada juga perusahan tidak melapor ke Imigrasi.
Terlebih, sambung dia, imigrasi juga belum melakukan pengawasan keseluruh perusaahaan dikarenakan lokasi cukup jauh dan lain sebagainya.
“Tapi kita, khususnya Tim Pengawasa Orang Asing (Timpora) tetap melakukan pengawasan dan pengecekan, bahakan hasil rapat bersama kemarin, kita juga akan melakukan operasi bersama kelapangan. Hanya saja waktunya masih dirahasiakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk sanksi bagi perusahaan tidak melaporkan TKA ditempat kerjanya, akan diproses sesuai pasal 71 undang-undang nomor 6 tahun 2011. Sebab setiap WNA yang berada diwilayah Indonesia wajib dilaporkan/diberitahukan.(absa).