
KETAPANGNEWS.COM – Untuk Kecamatan Jelai Hulu ditegaskan Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, pada tahun anggaran 2018 dialokasikan dana Pasca Bencana sebesar Rp 9 milyar. Dana tersebut berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN).
“Disini saya mau klarifikasi juga, karena ada yang mengatakan Bupati tidak peduli dengan banjir, siapa yang tak peduli dengan banjir?, sayangnya Badan Bupati ini tidak bisa dibelah-belah untuk datang saat banjir,” tegas Martin Rantan SH kemarin.
Ia menegaskan, sudah cukup ada kepala BPBD Kabupaten Ketapang yang datang ke lokasi banjir di Kecamatan jelai Hulu. Dimana, kepala BPBD Kabupaten Ketapang berulang kali ke lokasi musibah. Tapi Bupati Ketapang menyesalkan ada oknum mengatakan Bupati Ketapang tidak peduli dengan masyarakat musibah banjir.
“Saya bilang tangan Bupati apa bisa menadah hujan sampai tidak turun, saya bilang tidak usahlah berpolitik menjelek-jelekkan orang lain, saya peduli, Bahkan saya sampai datang ke Badan Penanggulangan Bencana Nasional di Jakarta sampai dua kali,” ucap Martin Rantan.
Saat berada di BPBN Pusat, satu kali bisa bertemu kepala BPBN, kemudian satu kali datang tidak bertemu. Dirinya mengaku sempat kesal. Kemudian tindaklanjut tersebut dilakukan wakil Bupati Ketapang, sehingga akhirnya kabupaten Ketapang bisa mendapat bantuan senilai Rp 9 milyar untuk penanganan pasca bencana.
Walaupun bantuan bencana sudah didapat, namun belum bisa dilaksanakan. Karena barang tersebut, nomenklastur di BPBD cukup mengarahkan dilakukan penunjukan langsung. Sedangkan layanan elektronik pengadaan harus dilakukan dengan pelelangan. Dengan begitu bantuan tersebut bisa dilakukan.
Kondisi tersebut, akhirnya kepala BPBD Kabupaten Ketapang disebutkan Bupati mengalami kebingungan. Hal tersebut dimaklumi, karena jika terjadi kesalahan dalam mengurus uang Negara, maka resiko yang dihadapi bisa ditangkap kejaksaan maupun KPK. Karena itu, Bupati Ketapang meminta masyarakat harus bersabar sehingga proses tersebut berjalan sampai tuntas.
Kepedulian dari Kepala daerah bisa dilakukan melalui perpanjangan tangan, baik melalui Camat, Kepala Desa, kepala SKPD dan lain-lain. Bentuk kepedulian itu dilakukan dengan disposisi Bupati. Disposisi itu bisa diwakili siapa saja. Bahkan kepala desa yang mendapat disposisi Bupati, maka ketika menyampaikan pesan Bupati, maka posisinya bertindak ketika itu sebagai Bupati .
“Camat apa lagi, Misalnya Pak Thek Lou saya kasih memo, tolong mobilisasi alat ini, pada saat itu pak Thek Lou saat itu bicara mewakili Bupati, Begitulah kepala pemerintahan menjalankan institusi pemerintahan,” pungkasnya. (Adv/dra)