
KETAPANGNEWS.COM—Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) berhasil menangkap pengedar narkoba, Samuin alias Muin (47), warga Desa Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Minggu (11/2) pukul 00.30 Wib di Desa Kemuning Biutak (lokasi tambang) Kecamatan MHS.
Selain tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Diantaranya tiga paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu butir diduga inex warna pink dan satu buah dompet warna cokelat sebagai tempat sabu.
Kemudian satu buah Hp nokia senter warna hitam, beberapa lembar bukti transfer ATM ke saudari Muslina serta uang Rp 865.000. Kesemua BB tersebut ditemukan di kantong saku milik tersangka saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Ketapang melalui Kapolsek MHS, AKP Yafet Efraim Patabang mengatakan, selain BB yang melekat di tersangka dan telah diamankan, Polisi juga menemukan BB lain di pondok milik tersangka.
“BB tersebut yakni satu buah timbangan elektrik merk constant, satu buah alat hisap sabu, satu buah hp nokia senter warna biru hitam dan satu buah rekening BNI An Samiun,” kata Kapolsek MHS, Minggu (11/2).
Untuk kronologi penangkapan, dijelaskan Yafet, Polsek MHS mendapat informasi dari masyarakat lokasi tambang Batu Menangis, Desa Kemuning dimana setiap malam minggu sering ada transaksi jual beli sabu dan inex.
Atas informasi tersebut, kemudian pada Sabtu tanggal 10 Februari 2018 sekira jam 16.00 Wib, Ps Kanit Reskrim Polsek MHS beserta Kanit Patroli Aiptu Helly Wibowo dan juga 2 orang anggota reskrim bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Tepat pada pukul 00.30 Wib, tim mendapat informasi ada seseorang An Samuin sedang mengedarkan sabu. Setelah informasi itu dipastikan, dan saat pelaku sedang bermain bilyard di salah satu warung, tim langsung melakukan penangkapan, setelah digeledah Polisi menemukan BB nya,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku diamankan dan langsung dibawa ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, pelaku juga sudah lebih dari dua tahun mengedarkan narkoba di lokasi tambang Desa Kemuning Biutak.
“Atas tindakan itu, pelaku dijerat hukuman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” tutupnya.(absa)