
KETAPANGNEWS.COM – Dalam rangka mempertahankann opini wajar tanpa pengcualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemkab Ketapang, pemerintah daerah melakukan rapat koordinasi teknis persiapan audit dengan menghadirkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat teknis yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Ketapang, Senin (19/2) 2018 dibuka Bupati Ketapang yang diwakili Pj Sekda Ketapang, Drs Heronimus Tanam ME. Selain OPD kabupaten Ketapang, hadir juga Ketua Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017 dari BPK RI Perwakilan Pontianak.
Bupati Ketapang melalui Pj Sekda Ketapang menjelaskan, Opini WTP terhadap laporan keuangan pemkab Ketapang sudah tiga kali berturut-turut. Dimulai dari Laporan Keuangan Tahun 2014, Laporan.keuangan 2015, dan Laporan keuangan tahun 2016. Karena itu dalam tahapan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2017, Tim BPK RI sudah hadir di kabupaten Ketapang untuk melakukan audit pendahuluan.
Tahapan pemeriksaan laporan keuangan ini menentukan dalam menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih oleh Kabupaten Ketapang. Dalam rangka mempertahankan Opini WTP tersebut,.Pj Sekda Ketapang meminta kepada OPD untuk menindaklanjuti surat permintaan dokumen yang diminta dari pihak BPK-RI. Selain itu,.Organisasi perangkat daerah menyiapkan pendamping dalam hal pengecekan lapangan.
“Dengan ada tim pendamping dari pelaksana, maka.ketika pihak BPK melakukan pengecekan di lapangan, dan ada pertanyaan maka dapat dijawab sebagaimana pelaksanaannya. Jangan sampai, ketika ada pertanyaan justru tidak ada jawaban,” tegas Drs Heronimus Tanam ME.
Demikian juga selama ini sudah ada teloransi waktu, karena itu jangan sampai terlambat dalam memberikan jawaban. PJ sekda Ketapang juga menegaskan dokumen yang diserahkan tentunya bisa memberikan keyakinan
sehingga ditindaklanjuti dari kewajaran. Tidak kalah penting adalah konsistensi dan kepatuhan kita terhadap regulasi.
“Kami berharap untuk laporan keuangan tahun 2017 ini bisa kembali WTP, memang sudah.seharusnya mengelola keuangan itu harus baik,” ucapnya seraya.mempersilahkan Ketua Tim pemeriksa dari BPK RI memberikan arahan.
Tri P.Aryawan, Ketua Tim pemeriksa Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017, menjelaskan kehadiran mereka di Kabupaten Ketapang dalam audit pendahuluan.
Kepada OPD Kabupaten Ketapang, Ia menjelaskan mekanisme penyampaian LKPD, dimana sesuai pasal 56 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2004, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran LKPD diserahkan kepada BPK untuk diperiksa.
Selain itu, sesuai pasal 17 ayat 2 UU nomor 15 tahun 2004, BPK sudah harus menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPRD paling lambat 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemda. Laporan keuangan yang sudah teraudit, selanjutnya oleh BPK menyampaikan LHP atas LKPDmkepada lembaga perwakilan dan eksekutif .
Laporan hasil pemeriksaan ini diperlukan dalam penyusunan rancangan Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Hal tersebut sesuai pasal pasal 31 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2003.
Selain itu, diterangkan juga tujuan pemeriksaan adalah memberikan keyakinan yang memadai (rasionalable assurance) apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan, Kesesuaian LKPD dengan standar akuntansi pemerintah (SAP), Kecukupan pengungkapan, Efektivitas pengendalian sistem intern, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Demikian juga dengan, sasaran pemeriksaan adalah Kewajaran penyajian saldo akun dalam neraca per 31 desember 2017.
Sasaran lainnya melihat Kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada laporan keuangan pada tahun anggaran 2017, Kecukupan pengungkapan informasi keuangan pada catatan atas laporan keuangan. Konsistensi penerapan konsep akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Demikian juga, Efektivitas design dan implementasi sistem pengendaklian intern termasuk pertimbangan hasil pemeriksaan sebelumnya yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan akun-akun dalam laporan keuangan. Serta, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Terkait dengan jangka waktu pemeriksaan pendahuluan dilakukan selam 30 hari dengan rincian, Pemeriksaan pendahuluan LKPD 25 hari, dan Pemeriksaan atas bantuan Parpol 5 hari. Selanjutnya pemeriksaan terinci menunggu penyelesaian dan penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah.
Hal ini sesuai pasal pasal 56 ayat 3, UU nomor 1 tahun 2004 paling lambat 3 bulan (31 maret) spetelah berakhir tahun anggaran LKPD diserahkan kepada BPK untuk diperiksa. Penyelesaian pemeriksaan tersebut diwujudkan dengan penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada kepala daerah dan DPRD.
Dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan, dalam rapat koordinasi teknis, maka OPD diharapkan memperhatikan permintaan dokumen pokok yang telah disampaikan segera disampaikan kepada tim.
Dari permintaan dokumen, sampai tanggal 19 Februari 2018 disampaikan lOPD yang sudah menyampaikan dokumen yang diminta diantaranya Sekretariat Daerah, BPKAD, inspektorat, Bapenda, BPMPD, Dinkes, Disnakertrans, Disperkim LH, Disdukcapil, Dinas PUTR, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, RSUD Agoesdjam DKPP, BKD, Balitbang, Dispora, Distanakbun, BPBD, Dinsos, Bappeda, Kearsipan dan perpustakaan, Pol PP, Kelurahan Tengah, dan Kelurahan Sukaharja.
“Walaupun dokumen yang disampaikan belum sepenuhnya lengkap,” tegas Tri P.Aryawan.
Ia menyebutkan juga dokumen lanjutan telah dikirim ke SKPD terkait.Selain itu disebutkan juga jadwal turun ke lapangan direncanakan antara tanggal 19 Februari 4 Maret 2018. Karena itu, ia mengingatkan ketidak lengkapan dokumen yang diserahkan, termasuk keterlambatan merupakan bentuk pembatasan lingkup pemeriksaan yang
akan berpengaruh pada opini.
Oleh karena itu, jangan sampai dokumen yang diminta baru diserahkan ketika Tim sudah pulang. Atau, baru diserahkan ketika tim sudah hendak pulang. Setelah Tim BPK RI menyampaikan arahan, selanjutnya Pihak Inspektorat, yang disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ketapang mendukung langkah-langkah pemeriksaan pendahuluan.
Terkait dengan mempertahankan WTP, pihak inspektorat juga akan membentuk tim review. Selain itu,
dalam mempertahankan WTP, pihak inspektorat juga ada target tindaklanjut LHP dimana.ditargetkan diatas 70 persen. Untuk tindaklanjut dari hasil temuan, sampai saat ini sudah mencapai 73,06 persen.
Untuk kelancaran mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), selanjutnya Alexander Wilyo S.STP, M.Si, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang menambahkan apa yang sudah dipaparkan Pj Sekda Ketapang, BPK-RI maupun inspektorat.
Jadwal penyusunan LKPD Kabupaten Ketapang tahun 2017 menjadi acuan bersama. Pihak BPKAD Kabupaten Ketapang menjadwalkan Penyusunan laporan keuangan SKPD dilakukan pada Januari dan Pebruari 2018. Penyusunan laporan keuangan PPKD dilaksanakan Januari-februari 2018..Kegiatan konsolidasi laporan keuangan dijadwalkan Februari-maret 2018.
Review LKPD oleh APIP dijadwalkan pada Maret 2018. Audit oleh BPK-RI terlaksana bulan april-mei 2018. Kemudian menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilaksanakan pada Juni 2018. Seterusnya, Persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentangpertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD terlaksana pada Juli 2018.
“Tahun lalu, Kabupaten Ketapang paling awal menyampaikan laporan keuangan ke BPK RImyaitu tanggal 28 Maret, mudah-mudahan tahun ini lebih awal lagi, supaya memudahkan BPKAD melakukan kompilasi terhadap laporan keuangan OPD, kita sepakati paling lambat tanggal 28 Februari sudah diserahkan ke BPKAD, lebih cepat malah lebih bagus,” tegas Alexander Wilyo.
Selain itu, Kepala BPKAD Kabupaten Ketapang menyebutkan sampai tanggal 19 Februari 2018, ada beberapa OPD yang sudah menyerahkan laporan keuangan TA 2017, diantaranya, Kantor Kesbangpol dan Linmas, Kelurahan Kantor, Kecamatan Nanga tayap, Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kelurahan Tengah, Inspektorat, Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Kelurahan Mulia Kerta.
Sedangkan OPD yang lain diminta secepatnya menyerahkan laporan keuangan. Ketepatan waktu, sangat penting agar Kabupaten Ketapang bisa mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian.
“Kita juga usul, bagaimana OPD yang laporan keuangannya baik kiranya dapat reward, misalnya dalam bentuk tambahan anggaran atau bentuk lain, begitu juga OPD yang penilaian sebaliknya diberikan funisment.atau sanksi, supaya ada perimbangan antara reward dan funisment,” papar Alexander Wilyo.(adv/dra)