Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

BB Narkoba
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polisi.

KETAPANGNEWS.COM – Satuan Narkoba Kepolisian Resort Ketapang meringkus tiga pengedar narkoba Dendi Irawan (30), Bobi Handono dan Uti Muhammad Halken, Kamis (8/2) pukul 23.00 Wib di Losmen Kuari Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Sunario mengatakan tersangka Dendi Irawan (30) merupakan warga Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata Ketapang sementara Bobi Handono (30) juga warga Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata Ketapang di tangkap di Losmen Kuari Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Ketapang.

Tersangka
Tersangka pengedar narkoba.

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang diamankan pada tersangka Uti Muhammad Halken satu paket sedang kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 23,90 gram dan satu paket kecil yang diduga sabu seberat 0, 40 gram dan pada tersangka Dendi Irawan dan tersangka Bobi Handono satu buah tabung kaca yang ada terdapat sabu didalamnya berat beserta tabung 1, 83 gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah dompet kecil putih tempat sabu.

Kronologi penangkapan, lanjutnya, Kamis (8/2) sekitar pukul 08.00 wib angota mendapat informasi dari Kendal bahwa di wilayah Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Ketapang, ada seseorang berinisial UH sedang mengedarkan sabu.

“Setelah informasi tersebut dipastikan pukul 16.00 wib, 6 personil berangkat menuju Air Upas, pukul 22.30 tiba di TKP dan langsung melakukan penangkapan,” jelas Kapolres Jumat (9/2).

Tersangka
Tersangka narkoba.

Kapolres menuturkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dibadan tersangka Uti Halken sebanyak 2 paket ( 23, 90 gram dan 0,40 gram) dan dari hasil pengakuan tersangka BB akan dibawa dan diedarkan di kecamatan Manis Mata dan pengakuan tersangka bahwa ada 2 orang temannya yamg saat itu sudah keluar dari kamar losmen.

“Kemudian keduanya ditemukan diluar losmen dan ketika ditangkap dan digeledah tersangka Dendi ditemukan kaca bong yang ada isi sabu disimpan dikantong celananya sedangkan tersangka Bobi turut serta akan mengedarkan barang bukti tersebut dengan janji mendapatkn bagian dan mengkonsumsi juga.

Tersangka
Tersangka narkoba.

Kapolres mengatakan, menurut pengakuan tersangka Uti Halken sabu tersebut didapatnya dari temannya Putra Wahyudi yang beralamat di jalan Imam Bonjol Pontianak, ia langsung mengambil sabu tersebut di pontianak semula sebanyak 30 gram, sebagian sudah dipakainya dan rencananya akan di edarkan di Manis Mata.

“Ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.