Polisi Tangkap Pelaku Judi

Pelaku Judi
Barang bukti perjudian yang diamankan polisi.

KETAPANGNEWS.COM Kepolisian Sektor Simpang Dua Polres Ketapang meringkus pelaku perjudian Senin (5/2) disebuah rumah di Dusun Selantak Riban Desa Semandang Kanan Kecamatan Simpang Dua Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Sunario mengatakan, Senin (5/2) pukul 17.00 wib, Kapolsek dan beberapa anggota Polsek Simpang Dua telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 kuhp sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 74 – A / II / 2018 Tanggal 06 Februari 2018

Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian, Senin (5/2) sekitar pukul 17.00 wib Anggota Polsek Simpang Dua mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi disebuah rumah yang beralamat di Dusun Selantak Riban Desa Semandang Kanan Kecamatan Simpang Dua Ketapang.

“Atas informasi tersebut Kapolsek dan beberapa anggota Polsek Simpang Dua melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Kamis (8/2).

Kapolres menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan terhadap pelaku pemain dilakukan penangkapan dan dari hasil penangkapan tersebut didapatkan barang bukti, uang sebesar Rp. 341.000,- satu buah Lapak Kolok – Kolok dari Kertas Kartun warna kuning bergambar Bunga, Tempayan, Bulan, Kepiting, Ikan dan Udang, tiga buah Kolok – kolok terbuat dari kayu bersisi enam dengan gambar Bunga, Tempayan, Bulan, Kepiting, Ikan dan Udang dan satu buah Hap Kolok – kolok dari ember plastik warna biru

“Pelaku Pendi warga Nipah Kuning (KKU) dan Lakis warga Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir Kayong Utara selaku Bandar,” ujarnya.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.