
KETAPANGNEWS.COM – Polsek Delta Pawan mengamankan pelaku pencurian kalung mas seberat 10,350 di Toko Mas Lestari Jalan Merdeka Kelurahan Kantor Delta Pawan Ketapang Sabtu (31/3) sekitar pukul 09.00.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kapolsek Delta Pawan, AKP Riwayansah mengatakan, Sabtu (31//1) sekira pukul 09.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) buah kalung emas kuning model balok ditoko mas Lestari milik Hendi Jalan Merdeka no. 118 Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Ketapang.
” Identitas pelaku atas nama Agus, lahir di Kendawangan, 24 Desember 1987, alamat Dusun Pematang RT.004 RW.002 Desa Kendawangan Kiri Kendawangan Ketapang,” kata Kapolsek Delta Pawan, AKP Riwayansah Sabtu (31/3).
Kapolsek menjelaskan, Kronogis kejadian sekira pukul 09.00 wib pelaku datang ke Toko Mas Lestari milik Hendi di jalan Merdeka dengan berpura-pura ingin membeli kalung emas model balok.
” Kemudian pelaku langsung memasukkan kalung tersebut kedalam saku belakang sebelah kiri dan langsung keluar dari toko mas lestari, ” Jelas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, kemudian pemilik toko mas lestari Hendi langsung mengejar pelaku yang pada saat itu sudah diatas motornya yang hendak kabur namun pemilik toko berhasil mendorong motor pelaku, sehingga membuat pelaku terjatuh dan kemudian menangkap pelaku dengan dibantu warga sekitar ditempat kejadian.
Setelah berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut Kata Kapolsek, pemilik Toko Mas Sei Awan Manto langsung menghubungi piket Polsek Delta Pawan Polres Ketapang dan tidak lama kemudian Kapolsek Delta Pawan Polres Ketapang datang dilokasi kejadian dan membawa pelaku ke Polsek Delta Pawan dengan menggunakan mobil Patroli Sat Lantas Polres Ketapang.
“Adapun barang bukti yg berhasil diamankan dari pelaku motor honda beat warna hitam tanpa plat, 1 buah kalung emas kuning model balok dengan berat 10,350 gram,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Delta Pawan guna dilakukan pemeriksaan oleh Unit reskrim Polsek Delta Pawan.(Jay)