
KETAPANGNEWS.COM – PT HKI melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat Desa Pangkalan Batu Kecamatan Kendawangan berkerjasama dengan Polsek, Koramil dan Manggala Agni Kecamatan Kendawangan.
PT. Hutan Ketapang Industri (Sampoerna Agro, Tbk) bersama Manggala Agni, Polsek dan Koramil Kendawangan kembali melakukan kegiatan sosialisasi untuk desa-desa yang ada di dalam konsesinya.
Diawali di dusun Kelungkup Belantak desa Mekar Utama pada 26 Februari 2018 dan kemudian dilanjutkan di desa Pangkalan Batu pada 5 Maret 2018. Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan pada sore hari saat para warga sudah banyak yang kembali dari aktivitas sehari-harinya.
Warga berkumpul dan duduk rapi pada tempat yang telah disediakan oleh PT. HKI. Sesaat kemudian setelah warga berkumpul semuanya, maka acarapun dimulai dan dibuka oleh Slamet Sri Mulyanta sebagai Askep Damkar PT. HKI.
“Memasuki musim panas ini dan juga cuaca yang tidak menentu, potensi kebakaran hutan mulai meningkat, maka dihimbau kepada seluruh unsur masyarakat dan juga khususnya kami untuk menjaga dan melaporkan jika ditemukan terjadi kebakaran lahan atau hutan sedini mungkin” ucapnya membuka acara sosialisasi tersebut.

Komandan Koramil Kendawangan Kapten Infantri Samsu Alam menyampaikan bahwa, terjadinya kebakaran pada suatu kawasan merupakan tanggung jawab bersama, namun jika kemudian ditemukan dan terbukti pelakunya adalah perorangan baik dengan sengaja atau tidak disengaja atas kelalaiannya maka keduanya akan dikenakan sanksi hukum secara tegas.
Koramil Kendawangan dipastikan akan terus ikut melakukan pemantauan dan kegiatan sosialisasi kebakaran ini untuk mendukung himbauan Pemerintah.
Kanit Binmas Polsek Kendawangan Bripka Suparman, menegaskan, bagi siapapun yang melakukan pembukaan lahan dan hutan dengan cara membakar maka akan dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar) ini disebutkan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sehingga dihimbau kepada seluruh unsur masyarakat dan Pemerintah serta swasta untuk dapat menjaga Wilayah Kendawangan ini bebas dari asap api.
Pada kesempatan yang sama, Widya Eko Prasojo dari Manggala Agni menyampaikan, kepada warga bahwa lebih baik mencegah terjadinya kebakaran hutan dimula dari diri kita sendiri, keluarga dan akhirnya masyarakat secara umum. Pencegahan kebakaran lahan dan hutan akan lebih baik daripada melakukan pemadaman kebarakaran hutan atau lahan.
“Hal ini dibutuhkan kesadaran pihak manapun dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan, jangan sampai kejadian pada tahun 2015 terulang, dan kemudian akan merugikan semuanya”, tegasnya.
Sementara Ketua DAD Kecamatan Kendawangan Tomas Lukas menyampaikan, kesadaran dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan lebih penting dalam menjaga kawasan kita dari ancaman kebakaran.
” Keterlibatan masyarakat adat sangat penting, sehingga tradisi membuka lahan dengan cara membakar dapat diantisipasi dengan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan, Polsek, Koramil dan Maggala Agni.,” ungkapnya.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan maka bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui adanya titik api maka dapat segera melaporkan kepada pihak petugas Damkar atau Security PT. HKI, Kepolisian, Koramil maupun Manggala Agni serta instansi terkait agar dapat dilakukan penanganan secara cepat. Penanganan Karhutla harus dilakukan dengan kerjasama yang baik antara pihak perusahaan dan seluruh stake holder yang ada.
Upaya pencegahan berupa pemasangan papan himbauan atau larangan Karhutla dan sosialisasi seperti yang sudah dilakukan diatas akan secara berkesinambungan dilakukan oleh PT. HKI berkerjasama dengan Polsek, Koramil dan Manggala Agni Kecamatan Kendawangan sebagai bentuk tanggungjawab bersama terhadap penanganan Karhutla. (dra).