
KETAPANGNEWS.COM—Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2018, khususnya di seputaran kota Ketapang ditertibkan. Penertiban tersebut dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Selasa (6/3) sore.
Dalam penertiban dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Ketapang, Hadianto. Turut hadir dua anggota Panwaslu Nuryanto dan Hardi Maraden, Ketua Panwascam Kecamatan Delta Pawan serta Pejabat Sat Pol PP yang membidangi.
Ketua Panwaslu Ketapang, Hadianto mengatakan, saat ini penertiban dilakukan masih terpusat di Kecamatan Delta Pawan yang menjadi pusat perhatian. Sementara, di Kecamatan lain juga dilakukan hal serupa.
“Panwas Kabupaten secepatnya akan membuat surat tembusan atau rekomendasi ke Sat Pol PP agar mengintruksikan anggotanya ditingkat Kecamatan ikut serta menertibkan APK. Panwascam juga akan kita kirim surat,” kata Hadianto disela-sela waktu penertiban APK.
Menurut Hadi, penertiban APK dilakukan pihaknya berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepolisian, Sat Pol PP dan para tim sukses tiga pasang calon. Salah satu hasilnya adalah penertiban APK.
“Atas dasar itu dilakukanlah penertiban baliho yang kami anggap illegal. Dikatakan illegal lantaran baliho resmi adalah baliho yang dibuat oleh KPU Provinsi Kalbar,” jelas Hadianto disela-sela waktu penertiban APK.
Mengenai bentuk dan model baliho resmi yang dibuat oleh KPU Provinsi, ia mengaku sejauh ini belum melihatnya, karena posisi baliho masih berada di KPU Provinsi Kalbar dan belum dipasang. Bahkan terkait jumlahpun pihaknya masih belum bisa menginformasikan ke publik.
“Untuk bentuk, model dan jumlah baliho kita belum mengetahui, sebab masih berada di KPU Provinsi. Tapi yang jelas nantinya baliho itu akan diserahkan ke calon, timses atau relawan untuk memasang sendiri,” ungkapnya.
Oleh karenanya, kepada para tim atau relawan kandidat calon, agar nantinya saat memasang baliho dapat berkoordinasi dengan KPU. Sehingga mengetahui titik-titik lokasi yang boleh dipasang baliho atau tidak.
“Kita minta pemasangan baliho oleh tim berkoordinasi dengan KPU. Sebab ada beberapa titik yang dilarang oleh Pemerintah Daerah, misalnya seperti di jalan protokol,” lanjutnya.
Sementara, Kasi Penegak Perda Sat Pol PP Ketapang, Faisal Effendi menuturkan, pada dasarnya penertiban yang dilakukan Pol PP sesuai kesepakatan hasil rapat, yakni penertiban APK. Dimana dalam hal ini, Panwaslu menjadi leadernya.
“Dalam penertiban leadernya dalah Panwaslu, sehingga Pol PP selaku tim eksekutor mengikuti apa yang diperintahkan Panwas. Sebab mengenai aturan APK mereka lebih tahu,” ucap Faisal Effendi di lokasi penertiban.
Disebutkan dia, penertiban rencananya dilaksanakan di tiga lokasi. Tiga lokasi itu diantaranya, Kecamatan Delta Pawan, Benua Kayong dan Muara Pawan. Hanya saja hari ini (selasa-red) dilakukan penertiban di Delta Pawan.
“Mungkin Kecamatan Benua Kayong dan Muara dilakukan besok (rabu-red). Mengenai di Kecamatan lain, berdasarkan kesepakatan rapat dilaksanakan sesuai tingkatan,” terangnya.(absa)