
KETAPANGNEWS.COM—Jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap pelaku pemakai narkoba, Tamim (39) warga Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong Ketapang, Sabtu (10/3) malam sekitar pukul 19.30 Wib di kediaman orang tuanya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Diantaranya satu paket diduga diduga sabu seberat 2,07 gram, satu alat timbang elektrik hitam, dua buah bong alat isap sabu, dua buah korek api gas dan uang tunai Rp 5.800.000.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Narkoba, IPTU M Nasir mengungkapkan, dilakukannya penangkapan terhadap pelaku berdasarkan atas laporan dari masyarakat. Dimana di kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Setelah dilakukan pematangan, maka anggota Lidik yang dipimpin KBO Aiptu Basuki melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan dikamarnya, maka ditemukan BB sabu didalam almari tempat pakaian.
“Atas temuan sejumlah BB itu, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat satu, pasal 114 ayat satu undang-undang nomor 35 tahun 2009. Atau kurungan penjara minimal empat tahun.(absa)