Tanpa Dokumen, Polisi Amankan 243 Kayu Ulin

Kayu Tanpa Dokumen
Anggota Polsek Sandai saat mengamankan truk bermuatan kayu ulin hasil ilegal loging.

KETAPANGNEWS.COM – Kepolisian Sektor Sandai Polres Ketapang menangkap dua unit truck canter bermuatan kayu Ulin tanpa dilengkapi dukomen sah yang diduga hasil illegal loging dengan ukuran 8 x 16 dan 8 x 8 sekitar 243 batang, di Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, Minggu (25/2) sekitar pukul 13.30 Wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario mengatakan, Polsek Sandai melakukan penangkapan dua unit truck canter bermuatan kayu Jenis Ulin sekitar 243 batang dengan ukuran 8 x16, 8 x 8.

Kapolres menegaskan, polisi berhasil mengamankan pemilik kayu Sudirman (37) alias Ujang Kuali warga Dusun Karim Kecil Desa Muara Jekak Sandai Ketapang, Sri Nurjoko( supir), Tomi ( supir ), Canoi ( kernet) serta barang bukti, satu unit truck canter warna kabin kuning bak biru KB 9886 HO yang berisi 130 batang kayu jenis Ulin dengan ukuran 8×16 dan 8 x 8 dan satu unit truck canter warna kabin hitam bak kuning AB 8522 ZN yang berisi 113 batang kayu jenis Ulin dengan ukuran 8 x 16.

“Saat para tersangka dilakukan interogasi, para tersangka mengakui bahwa pemilik kayu tersebut adalah Sudirman alias Ujang Kuali, kayu-kayu berasal dari daerah Harjon. rencana akan dibawa ke Sandai dan kemudian dibawa lagi ke Ketapang,” tegas Kapolres Kamis ( 1/3).

Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Nanga Tayap dan selanjutnya akan dibawa ke Polres Ketapang.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.