Budi Mateus : Soal PT PTS Harusnya Selesai Ditingkat Desa, Camat dan Dinas

Kantor PT PTS Disegel
Kantor PT PTS yang segel warga belum lama ini.

KETAPANGNEWS.COM—Pada 19 Maret 2018, Warga Desa Bayun Sari (Merumbuk), Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang melakukan aksi penyegelan terhadap kantor Devisi satu dan dua PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) Sungai Laur.

Aksi tersebut dilakukan warga sebagai wujud kekesalan mereka atas lambannya penyelesaian permasalahan lahan di Desa tersebut. Hingga kini, Selasa (3/4) kantor itu masih tersegel dan dalam pengawasan warga.

Kejadian tersebut memantik respon dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Budi Mateus S Pd. Menurutnya harus ada ruang dialog kembali yang difasilitas oleh Kepala desa, Camat serta Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Ketapang.

“Dari aturan, persoalan di PT PTS merupakan tanggungjawab Desa, Camat dan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Ketapang,” kata Budi Mateus, Senin (2/3) kepada media di Ketapang.

Khususnya untuk Dinas berwenang, Budi menyarankan agar bisa melaksanakan tugas yang menjadi wewenangnya. Kata Budi, meskipun Bupati yang memberi izin, namun dibawahnya ada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan.

Selain itu, ia juga meminta agar Satgas dan Satlak yang ada di tingkat Desa dan Kecamatan harus berfungsi. Dalam hal ini, kepala desa dan camat merupakan gugus terdepan membantu masyarakat dalam mengurai permasalahan.

Karenanya, sambung dia, DPRD sendiri berkeyakinan permasalahan itu masih mampu diselesaikan pada tingkat Kepala Desa, Camat dan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan.

“Jika persoalan tersebut dimusyawarahkan ‎antara kepala desa dengan rakyatnya, serta muspika dan perusahaan pasti ada solusinya,” ujar orang nomor satu di DPRD Ketapang ini.‎

Ditambahkannya, jika permasalahan tersebut sudah dimusyawarahkan pada level Desa, Camat dan Dinas tidak ada jalan keluarnya. Ia berpendapat Bupati yang menyelesaikannya. ‎ ‎‎

“Kalau ‎DPRD hanyalah ruang mediasi perpanjangan tangan rakyat untuk disampaikan ke pemerintah. DPRD tidak bisa melakukan eksekusi,” tambahnya.

Sementara itu, Dinas berkompeten masih belum bisa dikonfirmasi lantaran Kepala Dinas dan Kabid yang membidangi masih berada di Jakarta. Bahkan salah satu staf bidang Perkebunan juga tak berani berkomentar.

“Harusnya Kepala Dinas atau Kabid yang menjawab. Kita belum bisa memberikan tanggapan,” ucap salah satu staf dibidang Perkebunan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Ketapang saat didatangi awak media, Selasa (3/4).(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.