
KETAPANGNEWS.COM—Jajaran Polres Ketapang melaksanakan Operasi Pertamabangan Tanpa Izin (PETI), di Lokasi Pasiran Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, kabupaten Ketapang, Selasa (10/4).
Dalam operasi tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, satu unit mesin dompeng, satu buah keong penyedot, satu buah selang sepiral, satu buah pendulang dan satu buah karpet.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario mengatakan, selain BB yang diamankan, polisi juga mengamankan pemilik BB tersebut, yakni Yusuf Deni Maniley (43) yang beralamat di Kecamatan Sungai Melayu.
“Saat operasi PETI yang digelar pada 10 April kemarin, polisi berhasil mengamankan sejumlah BB dan pemiliknya,” jelas Kapolres, Rabu (11/4).(absa)