Ratusan Massa SBSI Ketapang Gelar Aksi ke DPRD

Hari Buruh Ketapang
Ratusan Massa dari SBSI dan Pemuda Ketapang saat mendengarkan tanggapan dari Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus.

KETAPANGNEWS.COM—Ratusan massa dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Ketapang menggelar aksi demonstrasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Ketapang, Rabu (2/5). Aksi dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2018.

Dalam aksi tersebut SBSI menyampaikan 16 tuntutan kepada DPRD. Satu diantaranya menyoroti persoalan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

“Kami dari SBSI Ketapang menolak Perpres tentang penggunaan TKA. Kami minta agar Perpres itu segera dicabut oleh Pemerintah Pusat,” kata Ketua DPC SBSI Ketapang, Lusminto Dewa dalam orasinya.

Sementara tuntutan lain yang dibacakan Lusminto Dewa diantaranya, 1. penerapan surat keputusan Gubernur nomor 706 tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

SBSI
Ketua DPC SBSI, Lusminto Dewa sedang berorasi di halaman kantor DPRD Ketapang, Rabu (2/5).

2. Perusahaan atau pengguna tenaga kerja berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

3. Meminta kepada pemerintah atau dewan pengupahan untuk membentuk sektor industri pengolahan tambang, pertambangan, perhotelan dan kontruksi.

4. Meminta kepada pemerintah untuk memberikan pengawasan sebagimana diatur UU nomor 21 tahun 2000 tentang serikat buruh atau serikat pekerja.

5. Meminta kepada perusahaan atau pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja agar menerapkan PP nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan.

6. Mendorong pemerintah membentuk pengadilan adhok mengacu pada undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang pengadilan hubungan industrial.

7. Meminta pemerintah mendorong perusahaan menyediakan alat pelindung diri ditempat kerja dengan Cuma-Cuma sebagaimana amanah UU nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

8. Meminta BPJS Ketenagakerjaan kembali menerbitkan laporan saldo BPJS TK karyawan satu tahun sekali seperti dahulu, dimana setiap awal tahun bulan januari karyawan menerima laporan saldao.

9. Pemerintah wajib mendorong perusahaan untuk melaksanakan program beasiswa melalui CSR setiap perusahaan.

10. Perusahaan wajib memberikan slip gaji kepada seluruh karyawan secara menyeluruh sesuai dengan PP Republik Indonesia nomor 78 tahun 2015.

11. Pembayaran upah insentif hari libur nasional harus sesuai no.KEP.102/MEN/VI/2004.

12. Pembayaran upah kelebihan jam kerja (lembur) sesuai no.KEP.102/MEN/VI/2004.

13. Kontrak kerja karyawan harus dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua, yang mempunyai kekuatan sama. Serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapatkan satu perjanjian kerja sesuai UU nomor 13 tahun 3003.

14. Surat keputusan karyawan sebagaimana dimaksud dalam UUK nomor 13tahun 2003 pasal 63 ayat 1 dan 2

15. Perusahaan harus melakukan PKWTT terhadap karyawan dengan masa percobaan paling lambat tiga bulan kerja sesuai dengan UUK nomor 13 tahun 2003 pasal 60 ayat 1.

Usai membacakan tuntutan, ia berharap agar tuntutan itu dapat diakomodir oleh DPRD. Sehingga kesejahteraan buruh benar-banar terjamin.

“Kita harpkan tuntutan ini dapat diakomodir dan menjadi catatan khusus oleh DPRD Kabupaten Ketapang,” pintanya.

Selain SBSI, di titik yang sama, Aliansi Pemuda Ketapang yang didalamnya tergabung beberapa Organisasi Mahasiswa juga menggelar aksi serupa.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.