Kadis PUTR Ketapang Ditangkap Diduga Fee Proyek

PUTR
Suasana di halaman kantor Dinas PUTR Ketapang saat dilakukannya pengamanan terhadap Kadis PUTR beserta sejumlah stafnya, Senin (22/10).

KETAPANGNEWS.COM—Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus ) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ketapang, tepatnya dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Senin (22/10).

Dalam OTT tersebut, Ditreskrimsus berhasil mengamankan Kepala Dinas dan enam pegawai Dinas tersebut. Diantaranya Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga inisial ID, Kasi Perencanaan Bidang Cipta Karya inisial FT beserta dua stafnya yakni HN dan AF.

Kemudian, Plt kabid Pengairan inisial HK dan Kasi Pembangunan Bidang Sumber Daya air. Serta mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa berkas dan uang.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar, Irjend Polisi Drs Didi Haryono SH menjelaskan, dilakukannya OTT di Dinas PUTR Ketapang bermula dari adanya laporan informasi bernomor LI/92/X/2018/Dit Reskrimsus-3 tanggal 19 Oktober 2018 yang berisikan keluhan para kontraktor.

“Ada laporan tentang keluhan para kontraktor disana (Ketapang-red). Dimana dana proyek yang selesai dikerjakan ditahan oleh Kadis PUTR lantaran mengharuskan setor fee lima persen dari nilai proyek,” jelas Kapolda.

Untuk selanjutnya, Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diamankan. Kemudian melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah pihak-pihak terkait.

“Kepolisian juga melakukan penyitaan barang bukti dan gelar perkara,” ujar Polisi bintang dua ini.

Ia menegaskan, dalam perkara OTT pihaknya tidak main-main. Terlebih dalam tindak penyalahgunaan wewenang, sebab menurutnya dari hal kecil akan menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi.

“Ini tentu menjadi perhatian bersama dan jangan sampai main-main dengan korupsi,” tegasnya.

Ditambahkannya, atas perbuatan terlapor, diduga melanggar  pasal 12 huruf e atau pasal 11  Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal  5 ayat (1) UU No 8 Th 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.