
KETAPANGNEWS.COM – Kuasa hukum tersangka DG kepala Dinas PUTR Ketapang Darius Ivo Elmoswat, S.H dalam keterangan persnya menjelaskan, pihaknya berharap publik atau masyarakat menghormati proses hukum, baik yang dilakukan oleh polisi, maupun kepentingan hukum klien kami.
“Kondisi klien kami baik-baik saja, sehat-sehat saja,” kata Ivo, Minggu ( 28/10).
Artinya kata Ivo, saya mendorong publik atau masyarakat agar tetap menjunjung tinggi prinsip asas praduga tidak bersalah. Jadi kita tidak bisa dengan akal pikiran kita sendiri dan dengan berbagai dugaan kita sendiri, lalu kita menjugde atau menghakimi bahwa DG sudah pasti bersalah, tidak boleh seperti itulah.
“Mari kita buktikan semuanya di Pengadilan,” ucapnya.
Menurutnya, publik sudah menvonis bahwa ini pasti bersalah, bahwa ini pelaku tunggal, belum tentu ?, maka terhadap hal yang begini ini untuk segera dihentikan.
Ia mengatakan, terhadap hak-hak klien kami yang sebagai ASN tetap harus diberikan, seperti gajinya, sebelum divonis bersalah oleh hakim. Kepada para pihak di daerah ini jangan asal bicara , bahwa akan saya pecat, akan saya berhentikan.
“Saya sebagai kuasa hukumnya keberatan ,” tegasnya.
Ia mengingatkan kepada para pejabat di daerah untuk hati-hati berbicara, berbicarallah dalam koridor aturan, dalam koridor hukum, untuk diketahui bahwa klien kami itu Aparatur Sipil Negara , yang memutuskan itu atas nama negara, yang mewakili negara dalam pemerintahan, siapa itu ? Presiden !.
“Jadi kan enak jika pejabat-pejabat daerah itu bicara dengan paham hukum, maka nanti udanglah saya jika mau sedikit paham,” pungkas Ivo.(Jay)