PN Ketapang Sudah Selesaikan 401 Perkara

Palu Sidang_Net
Palu sidang-Net

KETAPANGNEWS.COM—Sejak Januari hingg September 2018, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menangani sejumlah 454 perkara. Dari jumlah demikian, yang sudah berhasil diselesaikan sebanyak 401 perkara.

Ketua PN Ketapang melalui Humas PN, Hendra Wardana SH MH mengatakan, sejumlah perkara tersebut merupakan secara keseluruhan. Seperti perkara pidana biasa, pidana ringan maupun perkara perdata gugatan.

“Dari jumlah 454 perkara, PN sudah menyelesaikan 401 perkara. Atau rasionya 82,68 persen jika dilihat dari sistem internal server pengadilan,” kata Hendra Wardana, Senin (15/10).

Sementara, untuk perkara tahun 2017 yang masih tersisa dan sedang berjalan prosesnya berjumlah 31. Menurutnya, belum selesainya perkara itu lantaran masih proses banding maupun kasasi.

Dijelaskan dia, perkara dinyatakan selesai apabila sudah dimilitasi atau berkasnya sudah ingkrah. Dimana saat ini 31 perkara tersebut masih dalam upaya hukum, sehingga belum selesai.

“Jadi intinya bukan PN yang belum menyelesaikan. Akan tetapi masih ada upaya hukum yang ditempuh oleh para pihak. Mengenai penyelesaiannya PN juga belum bisa memastikan, tergantung pada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung,” jelasnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.