
KETAPANGNEWS.COM—Kurang tepatnya sasaran penerima raskin bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi polemik diberbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Ketapang. Sehingga kondisi demikian menuntut Pemerintah Desa harus bijak menyikapinya untuk membagi rata.
Menyikapi persoalan data, Kepala Sub Divre Perum Bulog Ketapang, Jusri Pake menjelaskan bahwa Bulog hanya menjalankan regulasi (aturan) Pemerintah. Diama semua data KPM dipakai dari Badan Pusat Statisti (BPS) yang dilempar ke Pusat.
Kemudian, Pusat mengkaji ulang dan disampaikan ke Kementerian Sosial Pusat (Kemensos) dan seterusnya disalurkan ke Dinas Sosial Daerah. Sehingga data itulah yang dipakai oleh bulog untuk penyaluran raskin ke setiap Kecamatan dan Desa.
“Untuk Bulog hanya tahunya setiap Kecamatan dan Desa, ada berapa kuatum yang harus disalurkan. Jadi kami hanya sampai disitu. Sementara dalam satu KPM harus menerima 10 Kg,” jelas Jusri Pake saat diwawancara media, Kamis (15/11).
Mengenai adanya Desa yang hanya menyampaikan 5 Kg dalam satu KPM, ia mengaku tak mengetahui kebijakan yang ada di Desa tersebut. Menurutnya, hal itu bisa terjadi jika disuatu daerah terdapat 10 KPM, namun dari 10 KPM ada yang lebih miskin, sehingga pemerintah Desa agak stres membagi rata.
“Alasan lain biasanya mereka sudah melakukan musyawarah. Tapi yang resmi penerima raskin adalah sesuia data, soal kebijakan di Desa itu bukan ranah kita (bulog-red),” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk penyaluran raskin di Ketapang pada 2018 setiap bulannya sebanyak 296 ton tersebar ke 20 Kecamatan, 253 Desa.(absa)