
KETAPANGNEWS.COM – Bupati Martin Rantan SH M sos, mengharapkan kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten Ketapang, dapat menerbitkan buku kitab hukum peradilan adat Dayak yang berasal dari 9 akaran sungai masyarakat adat Dayak Kabupaten Ketapang.
Hal tersebut di sampaikan Bupati Martin Rantan SH M Sos, dalam sambutan pembukaan raker pentas seni budaya Dayak dan pameran VI Dewan adat dayak Ketapang, di pentas seni budaya kompleks Pendopo Bupati Ketapang, Kamis (22/11).
Dalam tatanan masyarakat adat dayak di Kabupaten Ketapang, di Jelaskan Martin Rantan yang menjabat Ketua Umum DAD Ketapang tersebut, bahwa masyarakt adat Dayak sudah sejak dari dulu ada aturan yang disebut peradilan adat Dayak dalam mengatur kehidupan dan aktifitas masyarakat adat dayak di Kabupaten Ketapang.
Lebih lanjut dijelaskannya dalam peradilan adat dayak ada seorang hakim yang memutuskan hukum, Dia disebut demong adat atau temenggung adat ditemani jangkar- jangkar adat.
Selanjutnya Bupati memaparkan yang menjadi jaksa penuntut penuntut umum Dia adalah suruhan dari pihak korban seseorang yang tertimpa pelanggaran adat wajib naik kepada demong adat dan demong adat akan menugaskan orang untuk menjadi suruhan membela kepentingan- kepentingan korban selanjutnya ada pembela atau penasehat hukum atau dalam hukum negara disebut advokat dia yang disebut suruhan pihak pelaku yang akan membela kepentingan klienya yang disebut pelaku tindak pelanggaran adat.
“Artinya sebelum negara Republik Indonesia ini ada peradilan adat didalam suku dayak itu sudah ada,” jelas Bupati.
Oleh sebab itu dengan momen pentas seni budaya dan rapat kerja ini Bupati mengajak seluruh masyarakat adat dayak untuk melestarikan tatanan adat seni budaya dayak dan hukum adat dayak yang yang ada di Kabupaten Ketapang ini.
Pelestarian budaya dan hukum adat tersebut DAD Ketapang di harapkan Bupati dapat menerbitkan kitab hukum adat dayak sesuai dengan sembilan akaran sungai masyarakat adat dayak yang ada di Kabupaten Ketapang.
Menulis dalam buku hukum adat dayak ini dalam sebuah kitab hukum adat dayak di Kabupaten Ketapang menurutnya tidaklah mudah karena di Kabupaten Ketapang ini terdiri dari 9 akaran sungai yang seperti akaran sungai Simpang Kualan, Sungai laur.
“Bahasa dan adat simpang kualan tidaklah sama dengan laur, demikian juga dengan Sandai Randau, bihak keriau, kayong gerunggang, pesaguan jelai sekayuk kendawangan membuluk dan tolak,” kata Martin Rantan.
Oleh sebab itu dewan adat mempunyai tugas yang berat untuk menulis buku kitab undang – undang hukum adat dayak Ketapang tetapi dalam sembilan buku tidak bisa di gabungkan dalam satu buku.
Momen berkumpulnya seluruh masyarakat adat dayak yang melakukan rapat kerja yang hasilnya memberikan rekomendasi pemikiran kepada Pemerintah.
Yang selanjutnya ada langkah- langkah strategis dari organisasi langkah yang bersifat internal bagai mana DAD Kabupaten Ketapang kedepannya menjadi organisasi yang setara dengan organisasi organisasi lainnya.
Kemudian bagaimana organisasi ini terkonsulidasi dengan baik dari MADN turun ke DAD provinsi turun ke DAD Kabupaten ke DAD Kecamatan serta bisa bekerja sama yang baik antara demong adat ditingkat desa dan dusun ranah keputusan adatnya dipegang oleh para temenggung demong adat.
Bupati menekankan terhadap Pengurus DAD dan masyarakat adat dayak untuk tidak bersikap ekselusif premodial artinya DAD dan masyarakat adat dayak bisa bekerja sama bisa bergandengan tangan membangun sinergisitas dengan suku suku lain.
“Pada sore hari ini kita bersenang hati karena dalam acara ini dihadiri juga utusan dari etnis etnis lainnya,” kata Bupati.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat, Dandim 1203 Ketapang Letkol INF Kav Jamian, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Darmabella Tymbasz, Ketua sekber Kesda Kalbar Yosef Udilo Undun, Ketua Harian DAD Ketapang Drs Heronimus Tanam, Panitia Pelaksana Raker Pentas Seni Budaya Dayak, dan Pameran VI Dewan adat dayak Drs Yulianus, utusan DAD Kecamatan dan tokoh masyarakat lainnya.(adv/Jay)