Penasehat Hukum Isa Anshari Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat

IMG-20181211-WA0005
Sidang Isa Anshari di Pengadilan Negeri Ketapang Selasa (11/12).

KETAPANGNEWS.COM Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari.

Sidang lanjutan beragendakan penyampaian Eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/12).

Penasehat Hukum terdakwa, Syarif Kurniawan mengatakan, eksepsi yang disampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal prinsip yang perlu disampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan yang menjadi hak asasi setiap manusia.

Menurutnya, eksepsi ini dibuat tidak untuk mengurangi rasa hormat kepada Jaksa Penuntut Umum yang sedang melaksanakan fungsi dan tugasnya, serta bukan untuk memperlambat jalannya proses peradilan.

” Eksepsi ini bertujuan sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang disusun dan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang Rabu (5/12) lalu,” ujarnya.

Ia menilai dalam hal penyusunan surat dakwaan oleh JPU terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan keberatan lantaran surat dakwaan dinilai Obscuur Libel (Dakwaan Kabur), uraian perbuatan dalam rumusan surat dakwaan dinilai tidak cermat padahal pada pasal 143 ayat (2) KUHAP disampaikan kalau surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

Sedangkan didalam surat dakwaan, kami menilai kalau dakwaan tidak cermat lantaran tidak mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana lantaran dalam surat dakwaan tidak menyebutkan secara rinci serta tidak menjelaskan secara rinci kerugian yang diderita, dampak yang dialami oleh Cornelis selaku saksi pelapor dalam hal ini.

“Hal-hal ini yang menjadikan kami sanksi atas surat dakwaan dan menilai surat dakwaan tidak cermat dan teliti. Kami berharap atas apa yang telah disampaikan dalam persidangan majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi kami, menyampaikan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang ada,” harapnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Rudy Astanto yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian atas terdakwa Isa Anshari mengatakan pihaknya akan menyiapkan tanggapan atas Eksepsi yang telah disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa.

“Kita akan sampaikan tanggapan secara tertulis dan akan kita bacakan pada sidang lanjutan Senin (17/12) mendatang,” katanya.

Ia melanjutkan, tanggapan pihaknya belum bisa disampaikan sekarang lantaran akan menyiapkan segala sesuatunya terkait Eksepsi yang telah disampaikan penasehat hukum terdakwa.

“Dengar langsung tanggapan kami dalam sidang lanjutannya,” ujarnya.

Sidang Lanjutan Isa Anshari Senin Depan

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan Wardhana yang menjadi Hakim Ketua dalam persidangan mengatakan kalau agenda persidangan kedua merupakan sidang lanjutan mengenai mendengarkan nota keberatan atau Eksepsi yang dilakukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

“Sidang hari ini pembacaan Eksepsi penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Ia melanjutkan, selain pembacaan Eksepsi, penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan jaminan pengalihan penahanan terhadap terdakwa kepada PN Ketapang.

“Usai Eksepsi sidang kita tutup dan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum mengenai Eksepsi yang disampaikan penasehat hukum pada Senin (17/12),” katanya.(Jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published.