
KETAPANGNEWS.COM – Sejumlah warga Desa Sukabangun Dalam melalui kuasa hukumnya melakukan teguran hukum atau somasi kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Ketapang yang dinilai telah mempermainkan dan tidak menepati janji untuk melakukan pembebasan lahan mereka yang berada tepat berdampingan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN.
Rustam Halim selaku kuasa hukum empat warga Desa Sukabangun Dalam mengaku melakukan somasi lantaran hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak PLN Area Ketapang terkait perjanjian pembebasan lahan milik kliennya yang berada berdekatan dengan PLTU milik PLN.
“Awalnya ke-empat klien saya ini melakukan komplain kepada pihak PLN mengenai dampak aktivitas PLTU yang berada berdekatan dengan rumah mereka. Selain aktivitas mereka terganggu akibat bunyi bising mesin PLTU, rumah mereka diselimuti debu dan banyak lagi dampak negatif lainnya,” katanya Jum’at (14/12).
Ia melanjutkan, setalah beberapa kali melakukan komplain, akhirnya pihak PLN Area Ketapang menanggapi komplain tersebut kemudian melakukan pertemuan antara kliennya bersama PLN dan Pemdes yang mana didalam pertemuan PLN Area Ketapang mengeluarkan surat tertanggal 27 Januari 2017 mengenai pihak PLN Ketapang yang menerima komplain dari warga terkait utilitas milik PLN, kemudian PLN Ketapang menyampaikan persoalan kepada PLN wilayah Kalbar yang mana PLN wilayah Kalbar membuat surat keputusan tim pengadaan dan pembebasan tanah paling lambat 6 Maret 2017 yang mana setelah dana tersedia maka akan segera dilakukan pembebesan lahan keempat kliennya.
” Namun, nyatanya sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya dari PLN terkait pembebasan lahan milik klien saya, bahkan klien saya telah mencoba mempertanyakan persoalan juga tidak mendapat jawaban dari pihak PLN Ketapang,” ujarnya.
Menurutnya, ia telah melayangkan surat somasi kepada PLN Area Ketapang yang tembusannya ke Bupati serta PLN Provinsi Kalbar pada Senin (10/12) kemarin. Ini agar PLN serius menyikapi persoalan ini jangan sampai ada kesan mengabaikan janji yang telah dibuat oleh PLN sendiri.
Ia menambahkan, pihaknya memberikan waktu selama 10 hari jam kerja untuk PLN Area Ketapang menjawab surat somasi yang dilayangkan pihaknya, dan jika somasi tersebut tidak direspon oleh PLN Ketapang maka pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah perlawanan untuk menuntut hak kliennya.
“Kami akan ambil langkah administarif bahkan kami akan laporkan persoalan ke PLN Pusat bahkan ke Presiden Jokowi,” tegasnya.(Jay).