PN Ketapang Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Isa Anshari

IMG-20181205-WA0011
sa Anshari saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Ketapang-Dok

KETAPANGNEWS.COM—Pengadilan Negeri Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Selasa (18/12). Kali ini sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan Sela.

Dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana memutuskan menolak nota keberatan atau Eksepsi penasehat hukum terdakwa. Serta menolak pengalihan penahanan yang diajukan penasehat hukumnya.

Ketua PN, Iwan Wardhana menjelaskan, dilakukannya penolakan sudah melalui pertimbangan. Diantaranya mendengar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

“Dari hasil tersebut, kita memutuskan surat dakwaan yang disampaikan JPU telah sesuai aturan. Sehingga majelis hakim menyatakan keberatan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa,” jelasnya saat memimpin sidang, Selasa (18/12).

Selain menolak Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Majelis Hakim juga menyampaikan penolakan permohonan pengalihan penahanan yang sebelumnya diajukan Penasehat Hukum terdakwa kepada PN Ketapang. Sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Karena Eksepsi tidak diterima maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Ia menambahkan, untuk sidang lanjutannya akan digelar pada Kamis (3/1/2019). Sesuai hukum acara, maka agendanya akan menghadirkan saksi korban untuk diperiksa terlebih dahulu.

Sementara, Terdakwa Isa Anshari mengaku menghargai dan menerima putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim. Namun ia menegaskan agar proses hukum yang berjalan jangan sampai ada intervensi pelapor.

“Agar proses hukum berjalan adal dan sesuai fakta persidangan, saya minta Majelis Hakim dan Jakasa Penuntut Umum (JPU) tidak terintervensi oleh pelapor atau pihak manapun,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada kejadian yang menyeretnya ke ranah hukum tersebut merupakan semata-mata sebuah reaksi atas kecintaan terhadap suku dan agama. Sekaligus pembelaan atas marwah melayu dan islam yang dikatakan penjajah oleh mantan Gubernur Kalbar, Cornelis.

“Karenanya saya minta JPU menghadirkan pelapor (Cornelis-red) diruang sidang, supaya persoalan yang ada bisa jelas dan dipertanggungjawabkannya,” cetusnya. (absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.