
KETAPANGNEWS.COM – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Sandai Polres Ketapang mengamankan empat orang diduga pelaka Penambangan Emas Tanpa Ijin (Peti), di Natai Ranjing Lokasi Serinding, Dusun Batu Kambing Desa Petai Patah Kecamatan Sandai, Ketapang, Jumat (14/12).
Empat orang yang diamankan tersebut yakni yakni Dede (41), Lukman (39), Kodi (42) dan Emong (36). Saat ini keempat orang diduga pelaku PETI berada di Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat menjelaskan, dilakukan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan PETI di lokasi Dusun Batu Kambing Desa Petai Patah.
Kemudian Anggota Polsek Sandai dibantu BKO Brimob PT SSM langsung mendatangi TKP. Ditemukan tiga orang pekerja melakukan pengolahan memisahkan lumpur dan emas, dalam keadaan mesin sedang beroperasi serta sebagian pekerja sedang berteduh dipondok.
Selanjutnya para pekerja tersebut diamankan ke Polsek Sandai untuk dimintai keterangan. Dari keterangan tiga orang pekerja mereka baru mulai bekerja pada Jum’at (14/12) atas perintah Dede.
“Seterusnya keempat orang tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.(absa).