
KETAPANGNEWS.COM—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Ketapang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan tahun 2017, Selasa (12/12) di halaman kantornya, Jalan Gajah Mada, Kacamatan Delta Pawan.
Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar sempurna sampai habis didalam drum pembakaran. Adapun jumlah yang dimusnahkan sebanyak 217.900 batang (10.895 bungkus). Perkiraan nilai barang Rp 81.712.500 dengan potensi kerugian negara Rp 72.996.500.
Kepala KPPBC TPM, Broto Setia Pribadi menjelaskan, sejumlah barang yang dilakukan pemusnahan merupakan hasil operasi pasar terhadap Peredaran BKC HT Ilegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP, yakni Ketapang dan Kayong Utara dengan berbagai bentuk pelanggaran. Seperti tanpa dilekati pita cukai dan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
“Atas temuan tersebut, sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, maka KPPBC TMP C melakukan tindakan, dalam hal ini operasi pasar terhadap peredaran BKC HT Ilegal,” jelas Broto Setia Pribadi.
Broto mengatakan, penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai yang dirampas untuk Negara. Atau yang dikuasai Negara dengan cara menetapkannya sebagai barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jendral Kekayaan Negara.
“BKC HT Ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara, dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang milik negara berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Menteri Keungan Republik Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, sebagai salah satu unit instansi vertikal dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pihaknya telah melaksanakan tugas dan fungsi. Yakni pengawasan maupun pelayanan dibidang kepabeanan dan cukai dalam rangka pencapaian target kinerja tahun 2018.
“Dibidang pengawasan, sebagai fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, sekaligus pelaksanaan fungsi optimalisasi penerimaan Negara dari sektor cukai,” pungkasnya.(absa)