Bupati Ketapang Tanda Tangani Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

PA Ketapang
Bupati Ketapang berpoto bersama usai penandatanganan zona intergritas.

KETAPANGNEWS.COM—Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan SH M Sos menandatangani Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama (PA) Ketapang, Rabu (16/01) di Aula Kantor PA, Jalan S Parman, Delta Pawan.

Dalam sambutannya dikatakan, dengan Penandatanganan pencanangan pembangunan zona integritas ini prosentase permasalahan seperti perceraian dan masalah keluarga lainnya termasuk masalah persengketaan ahli waris dapat terselesaikan dengan baik dan semakin mengecil permasalahannya di Kabupaten Ketapang.

Bupati Ketapang mengatakan, ketika dirinya mulai jadi bupati hingga sekarang sudah banyak menandatangani perceraian PNS dilingkungan Pemkab Ketapang .

Demikian juga baik di Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan kejaksaan serta kepolisian. Semakin hari permasalahan orang- orang dengan hukum semakin berkurang, artinya menuju masyarakat Kabupaten Ketapang yang tak banyak lagi bersengketa.

“Jadikan Ketapang ini Kabupaten yang damai dan selalu kondusif. Selesaikan segala sesuatu permasalahan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Sehingga masyarakat Kabupaten Ketapang maju menuju kesejahteraan akan tercapai dengan baik,” harap Bupati Martin Rantan.

Bupati menyebutkan, sesuai pasal 24 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 1 angka (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Martin Rantan SH, M.Sos bahwa ketentuan normatif didasarkan suatu pemahaman bahwa kekuasaan kehakiman merupakan pilar negara hukum yang memiliki kekuasaan yang bersifat merdeka dan tidak memihak demi tegaknya hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman tidak dapat lepas dari sistem birokrasi yang memungkinkan muncul kendala dalam pelaksanaannya antara lain penyalahgunaan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan.

Sejalan dengan itu telah diprogramkan secara nasional untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dimaksudkan untuk menata sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik efektif dan efesien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional untuk menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu: peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, peningkatan pelayanan publik.

Ketiga sasaran utama yang perlu diakselarasikan dengan semua elemen pemerintahan, maka seluruh instansi pemerintah ikut serta melakukan akselarasi yang secara konkrit dilaksanakan melalui program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas.

Pembangunan zona integritas ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah.

“Saya sebagai Bupati Kabupaten Ketapang mendukung pembangunan zona integritas di lingkungan Pengadilan Agama Ketapang Ketapang, sekalifgus mengajak kepada kita semua untuk mewujudkan zona integritas di wilayah Kabupaten Ketapang, karena adanya dukungan semua pihak maka zona integritas itu dapat terwujud,” tegas Bupati Ketapang.(Adv/Jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published.