Diduga Jadi Bandar Togel Online, Warga Sukabangun Ditangkap

Bandar TogelKETAPANGNEWS.COM—Diduga menjadi bandar tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) online, NP (34) warga Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Ketapang diamankan jajaran Polisi Resort (Polres) Kabupaten Ketapang, Rabu (23/1) kemarin.

Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardianto mengatakan,penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan kepolisian. Dimana didalam rumah pelaku terdapat perjudian jenis Togel secara online.

“Selain pelaku diduga bandar togel itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang, lembar kertas rekap nomor togel dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Kasat Reskrim.

Ia menegaskan, akibat perbuatannya pelaku melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.