
KETAPANGNEWS.COM – Ditangkapnya terduka pelaku Muncikari Tindak Pidana Prostitusi Online (TPPO), SD (31) warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang sontak membuat heboh. Bahkan tempat dia (SD) bekerjapun ikut disebut.
Sebelumnya, SD diketahui bekerja sebagai salah satu pegawai Kontrak di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.
Menyikapi hal itu, pelaksana tugas Kadis PUTR, Mahsus ST angkat bicara. Menurutnya hingga saat ini SD belum mengajukan perpanjangan kontrak di Dinas yang dipimpinnya.
Mahsus menjelaskan, SD merupakan tenaga kontrak yang direkrut melalui Satuan Kerja Perangkat Daera (SKPD) secara pertahun, dimana masa kontraknya per Januari 2018 hingga Desember 2018.
“Untuk SD sendiri hingga penghujung Januari 2019 belum melakukan perpanjangan kontrak,” jelas Mahsus, Kamis (31/2).
Dikatakan dia, jika yang bersangkutan ingin memperpanjang kontrak pada tahun 2019 silakan ajukan permohonan. Namun yang bersangkutan dan beberapa pegawai lainnya belum mengajukan permohonan perpanjangan.
“Makanya saya jelaskan, dan saya tidak bisa menyebutkan statusnya apa. Dia bekerja sebagai tenaga kontrak, tapi kontraknya saat ini sudah habis dan belum mengajukan perpanjangan,” katanya.(absa)