
KETAPANGNEWS.COM—Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Matan Hilir Selatan berhasil mengamankan RH (35), warga Dusun Sungai Sembilang Desa Sungai Nanjung. RH diamankan lantaran diduga memiliki narkotika.
Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat menjelaskan, dilakukannya penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang dicurigai memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu. Kemudian anggota sat narkoba melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 Wib anggota Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka, RH. Saat itu dia ditangkap di kediamannya.
“Setelah dialakukan penggeledahan, ditemukan satu buah bong alat hisap sabu, satu buah tabung kaca bening kecil, satu kotak warna putih berisi 1 sendok sabu terbuat dari pipet sedotan dan 2 paket diduga sabu.” Jelasnya.
Ia menyebutkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dua Paket Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat berat kurang lebih 2,52 gram bruto, satu bong atau alat hisap sabu, satu buah timbangan elektrik serta satu buah sendok sabu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), UU NO 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.(absa)