Polisi Tangkap Lima Pelaku Narkoba di Ketapang

Tersangka Narkoba
Tiga dari lima pelaku narkoba (baju merah) yang diamankan Polres Ketapang dua pekan terakhir.

KETAPANGNEWS.COM—Jajaran Polisi Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya sejak dua pekan terakhir. Dari kelima tersangka tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 66,33 Gram.

Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat melalui Waka Polres, Kompol Pulung Wietono dalam konferensi pers, Selasa (15/1) mengatakan, penangkapan tersangka tindak pidana narkoba oleh Polres Ketapang di TKP yang berbeda-beda.

Dipaparkannya, pertama Yogi Saputra tertangkap di depan Penginapan Bintang Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Sabtu (29/12/18).

Selanjutnya, Minggu (/12/18) pukul 22.00 WIB, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba Frido Afrianto di Jalan Gatoto Subroto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.

Kemudian, Rabu (9/1/19) pukul 05.30 WIB kembali berhasil mengamankan Rohendi, di Dusun Tangga Tanah, Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai.

“Di hari yang sama, Rabu (9/1/) anggota Polsek Delta Pawan juga menangkap Edi Candra di Jalan Gajah Mada, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan.

Lanjutnya, pada Sabtu (12/1/19), anggota Polsek Matan Hilir Selatan (MHS) bersama anggota Sat Res Narkoba Ketapang melakukan penangkapan terhadap Dedi Hamzah, warga Desa Pesaguan Kanan, MHS.

“Dari kelima tersangka yang diamankan Polres Ketapang, total barang bukti narkotika jenis sabu adalah 66,33 Gram. Adapun BB yang paling banyak dari pelaku atas nama Rohendi sebanyak 62,35 gram,” ungkap Pulung Wietono.

Disebutkannya, para pelaku melanggar pasal 112 Ayat (1) terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 144 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Untuk kasus narkoba di Kecamatan Sandai terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Saat ini semua pelaku berada di Polres Ketapang guna proses lebih lanjut,” tutupnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.