Tangani Masalah Perkebunan, DPRD Bentuk Pansus

Rapat dengar pendapat umum antara PT ASM Chargill Group dengan Karyawannya yang dilaksanakan DPRD Ketapang, Senin (14/1).
Rapat dengar pendapat umum antara PT ASM Chargill Group dengan Karyawannya yang dilaksanakan DPRD Ketapang, Senin (14/1).

KETAPANGNEWS.COM – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar rapat dengar pendapat umum antara PT Andes Sawit Mandiri (ASM) Chargill Group Kecamatan Jelai Hulu dengan Karyawannya, Senin (14/1) di ruang rapat DPRD.

Rapat tersebut dalam rangka membahas persoalan terkait penyediaan truk pengangkut karyawan, kebun dan penginapan serta tenaga kerja/karyawan PT ASM.

Dalam rapat yang berlangsung sejak pagi hingga sore dan cukup alot itu, DPRD mengambil keputusan membentuk Pansus Perkebunan. Karena rapat beragendakan dengar pendapat tidak membuahkan hasil dari Perusahaan dan Karyawan.

Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas mengungkapkan, menyikapi perkembangan dalam rapat dengar pendapat antara PT ASM dengan Karyawannya, maka DPRD memutuskan dalam waktu dekat membentuk Pansus Perkebunan untuk penyelesaiannya.

Menurutnya, Pansus dibentuk untuk menangani segala macam persoalan perkebunan. Seperti persoalan lahan, kemitraan, CSR dan lain-lain yang menyangkut permasalahan perkebunan.

“Dibentuknya Pansus bukan berarti DPRD mencari kesalahan perusahaan, tetapi ingin mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang ada di setiap Perusahaan,” ungkap Hadi Mulyono Upas usai memimpin rapat.

Meski permasalahan di PT ASM ditangani Pansus DPRD, namun ditegaskannya bahwa Pansus yang dibentuk tidak hanya menangani satu perusahaan saja. Melainkan juga menangani semua permasalahan perusahaan perkebunan di Ketapang.

“Pansus yang kita bentuk tidak hanya menangani satu perusahaan saja (PT ASM-red). Tetapi seluruh permasalahan perkebunan di Ketapang,” tegas politisi PDIP ini.

Mengenai target waktu penyelesaian persoalan di PT ASM melalui Pansus, ia menyebutkan sebelum Pemilu 2019 sudah selesai jika memang tidak ada permasalahan yang memaksa harus diundur.

“Jika memungkinkan Pansus bekerja sebelum Pemilu, maka akan dikerjakan. Tapi kalau tidak memungkinkan sikonnya, maka dikerjakan selesai Pemilu,” ujarnya.

Ia mengatakan, DPRD sendiri sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perkebunan, sehingga kerja yang dilaksanakan Pansus nantinya juga untuk mengetahui sejauh mana perusahaan menjalankan kewajibannya.

“Namun pada intinya DPRD dan Pemda akan menjamin kelangsungan investasi perusahaan di Ketapang berlangsung secara aman,” tutupnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.