Isa Anshari Dituntut 6 Bulan Penjara

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Isa Anshari.
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Isa Anshari.

KETAPANGNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus ujaran kebencian, Isa Anshari, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (4/2) sore.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Iwan Wardhana tersebut, Isa Anshari hanya dituntut enam bulan kurungan penjara oleh JPU.

“Tuntutan sudah kita bacakan dalam sidang, yakni selama 6 bulan,” kata JPU sekaligus Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ketapang Rudi Astanto.

Menurutnya, tuntutan dibacakan setelah melalui berbagai pertimbangan. Seperti pertimbangan terdakwa yang kooperatif dan mengakui postingan diakun facebook pribadinya.

“Setelah pembacaan tuntutan ini, tinggal sidang lanjutan dengan agenda pledoi terdakwa. Sesuai jadwal pada Senin (11/2),” ucapnya.

Sementara, menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Isa Anshari akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan.

“Saya menolak tuntutan itu. Penolakan akan saya sampaikan dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi,” pungkasnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.