Penyelenggara Dan Penyedia Tempat Judi Sabung Ayam DItangkap Polisi

IMG-20190211-WA0014
Ayam jago salah satu barang bukti perjudian sabung ayam yang diamankan Polres Ketapang.

KETAPANGNEWS.COM– Satreskrim Polres Ketapang meringkus Marudin (48) dan Juliansyah (49) dua orang yang diduga sebagai penyelenggara dan penyedia tempat permainan judi jenis sabung ayam di sebuah kebun sawit yang terletak di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Sabtu (9/2) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto saat dikonfirmasi wartawan mengatakan penangkapan terhadap kedua orang tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan sabung ayam dilokasi kejadian. Usai mendapat laporan, anggota langsung mendatangi lokasi sabung ayam.

” Namun ditengah perjalanan sekitar 1 Km dari lokasi, tersangka Marudin membuntuti anggota yang sedang menuju kelokasi,” katanya Senin (11/2).

Kasat menjelaskan, anggota kita mencurigai pergerakan tersangka, anggota langsung menghentikan tersangka dan saat itu tersangka diketahui masih menelepon tersangka Juliansyah yang pada saat itu berada dilokasi sabung ayam. Saat itu juga tersangka Marudin langsung diamankan dan diminta menunjukkan lokasi perjudian sabung ayam tersebut.

” Namun saat tiba dilokasi perjudian, para pelaku sabung ayam langsung melarikan diri dan anggota hanya berhasil menangkap tersangka Juliansyah serta beberapa ayam jantan aduan yang ditinggal oleh pelaku sabung ayam,” ujarnya.

Kasat menambahkan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa 8 ayam sabung yang masih hidup dan 6 ayam sabung sudah mati serta tiga unit handphone merk nokia.

“Kedua tersangka diduga keras sebagai penyelenggara dan penyedia tempat perjudian sabung ayam tersebut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kata Kasat kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 sebagaimana dimaksud didalam rumusan Pasal 303 KUH Pidana atau Pasal 303 KUH Pidana. (Jay).

Leave a Reply

Your email address will not be published.