
KETAPANGNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari. Dalam sidang beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Penasehat hukum terdakwa,
Fahrurrazi membacakan nota pembelaan atau pledoi yang diberi judul Jalan Panjang Menggapai Keadilan, yang mana dalam penyampaiannya penasehat hukum terdakwa mengatakan kalau pledoi yang disampaikan pihaknya merupakan sumbang pikiran dan saran bagi majelis hakim yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara terdakwa.
Ia melanjutkan, kalau memang terdakwa terbukti bersalah maka berikan hukum sesuai kadar kesalahannya, tetapi kalau tidak terbukti bersalah maka atas nama kemanusian, keadilan maka bebaskan terdakwa. Perkara kasus yang menimpa terdakwa berawal dari sebuah video pidato pelapor yang dalam hal ini Cornelis pada 26 Mei 2018 pada acara pertemuan temenggung Kalbar di Hotel Kapuas Palace Pontianak yang mendadak viral.
” Yang mana saat itu dalam sambutannya pelapor pada intinya ada mengatakan kalau kerajaan melayu dan islam penjajah yang mana isi pidato dikutip dari referensi sebuah buku berjudul kuasa dan wibawa,” ucapnya.
Karena video tersebut lanjut Fahrurrazi terdakwa kesal, apalagi setelah membaca dan mengecek buku kuasa dan wibawa yang diakui pelapor sebagai referensinya menyampaikan isi pidato viral tersebut ternyata tidak ada ditemukan frase atau kalimat kalau kerajaan melayu dan islam menjajah.
” Oleh karena itu terdakwa menganggap cornelis sudah menyebar fitnah. Bahkan buku kuasa dan wibawa sudah kami ajukan sebagai bukti tambahan kepada majelis hakim,” jelasnya.
Ia berharap majelis hakim dapat melihat ini, apalagi pihaknya menilai kasus ini tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup, seperti keterangan ahli dari JPU yang hanya dibacakan, namun saksi ahli tidak hadir yang mana hal tersebut tidak sesuai aturan, kemudian barang bukti screnshoot postingan dari akun facebook terdakwa yang diambil dari perangkat elektronik lain bukan dari handphone terdakwa yang dijadikan alat bukti.
“Untuk itu, isi dari pledoi kami yakni meminta majelis hakim untuk berkenan memutuskan perkara dengan amar putusan diantaranya menyatakan terdakwa isa anshari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan baik dakwaan atau tuntutan dari JPU atau setidak-tidaknya terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta majelis hakim memutuskan memebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Isa anshari dari segala tuntutan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat semula karena putusan pembebasan atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan.
Sidang yang berlangsung dihadiri puluhan simpatisan Isa anshari yang memenuhi ruang persidangan serta ruang tunggu PN Ketapang. Sidang dipimpin Hakim Ketua Iwan Wardhana, Hakim Anggota Ersin serta Hendra Kusuma Wardhana.
Serahkan Putusan Ke Majelis Hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengatakan, akan memberikan tanggapan terkait pledoi yang telah disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa dengan cara tertulis.
“Karena pledoinya tertulis, maka kami akan menanggapinya secara tertulis,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, terkait apa yang telah disampaikan pihaknya dalam perkara ini selama persidangan merupakan sesuatu yang telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur hukum. Terlebih semua alat bukti dan keterengan saksi saling berkesesuaian, bahkan didalam persidangan terdakwa juga mengakui kalau memang dirinya yang memposting postingan tersebut diakun facebook miliknya.
“Untuk putusan kita serahkan semua ke majelis hakim,” tegasnya.
Sidang lanjutan mengenai tanggapan JPU terkait Pledoi penasehat hukum terdakwa diminta Majelis hakim untuk digelar pada Rabu (13/2) mendatang. (Jay).