Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur

IMG-20190210-WA0005-1
Barang Bukti Kasus Prostistusi.

KETAPANGNEWS.COM– Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengungkapkan, kejadian yang dialami korban TA (14) gadis dibawah umur yang masih duduk di kelas 2 SMP terjadi Jum’at (25/1) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Losmen Ganesa Kamar Nomor 12di Dusun Tembang Paoh, Kecamatan Sandai.

“Kejadian bermula saat yang diduga sebagai mucikari yakni TH (23) bersama NI (22) mendatangi korban dan menyuruh korban untuk ke Losmen Ganesa dengan alasan ada yang ingin menemui korban,” kata Kapolres Minggu (10/2).

Kapolres menjelaskan, tersangka TH (23) kemudian membawa korban kelosmen dan masuk kedalam kamar. Yang mana didalam kamar sudah ada tersangka HL (52) yang sudah menunggu terlebih dahulu. Setelah itu, tersangka TH (23) kemudian meninggalkan korban sembari mengatakan kalau dirinya menunggu diluar.

” Saat itulah HL (52) lelaki hidung belang beraksi dengan mengunci pintu kamar dan memberi korban uang dengan cara memasukannya kedalam saku jaket korban dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ujar Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, setelah kejadian, korban keluar kamar dan menyerahkan seluruh uang yang didapatnya sebesar Rp 1 juta kepada tersangka TH (23). Yang mana dari uang 1 Juta, tersangka lantas memberi korban uang Rp 300 ribu serta membelikan tersangka NI (22) selembar baju kaos.

Ia menjelaskan, aksi prostitusi itu ternyata diketahui oleh anak lelaki hidung belang HL (52) yang mana anak tersangka menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi dan korban lantas menceritakan kejadian tersebut kepada anak sang lelaki hidung belang.

“Dari situlah terbongkar, anak tersangka melaporkan kejadian kepada orang tua korban. Baru Kamis (7/2) orangtua korban melapor kejadian dan langsung kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Ancaman Pidana 5 Tahun

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menegaskan, saat ini ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti diantaranya uang Rp 300 ribu, 2 unit handphone, satu buah celana kodok jenis jeans sudah diamankan di Mapolres Ketapang.

Ia menjelaskan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan atau pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (Jay).

Leave a Reply

Your email address will not be published.