
KETAPANGNEWS.COM—Puluhan nelayan Ketapang mendatangi Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Ketapang, Jum’at (8/3). Kedatangan nelayan itu untuk mempertanyakan batas wilayah penangkapan ikan, sekaligus meminta solusi terkait soal diamankannya empat alat tangkap milik nelayan Ketapang oleh Polsek Pulau Maya, KKU 4 Maret kemarin.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Tangkap DKPP Ketapang, Andi Manalu menyebutkan, secara aturan jika nelayan Ketapang menangkap ikan di wilayah perairan Kabupaten Kayong Utara (KKU) memang sudah menyalahi. Apalagi menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan jenis trawl.
“Infonya saat ini di KKU sedang giat-giatnya melakukan penertiban alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan,” kata Andi Manalu, Sabtu (9/3) kepada media di Ketapang.
Menurut andi, mengenai soal batas penangkapan ikan, apakah nelayan Ketapang boleh menangkap ikan di perairan KKU, sebenarnya sudah ada penjelasannya saat DKPP mengeluarkan surat izin registrasi kapal nelayan.
“Disitu sudah dijelaskan bahwa untuk penangkapan ikan bagi nelayan Ketapang hanya boleh dilakukan di perairan Ketapang, bukan untuk luar wilayah perairan Ketapang,” jelasnya.
Atas kejedian itu, DKPP berkomitmen akan terus mensosialisasikan peraturan menyangkut batas area penangkapan ikan nelayan Ketapang. Terlebih, sebelumnya juga ada kapal milik nelayan Ketapang yang diamankan PSDKP KKU.
“Kejadian ini bukan hanya sekali menimpa nelayan kita, tahun lalu pernah juga ada nelayan dari Ketapang diamankan PSDKP Teluk Batang karena beroperasi di wilayah perairan KKU. Kedepan kita akan terus sosialisasi” imbuhnya.
Ia menambahkan, soa alat tangkap nelayan yang diamankan Polsek Pulau Maya, bukan kewenangan DKPP untuk mengkoordinasikannya, karena yang menangkap Polsek.
“Namun dalam mediasi juga sudah disampaikan perwakilan nelayan kepada kepada Kasat Pol Airud dan PSDKP da untuk menjembatani agar alat tangkap itu bisa dikembalikan. Semoga saja ada solusi,” ucapnya.(absa)