
KETAPANGNEWS.COM—Forum Komunikasi Penyangga Hutan (FKPH) Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang meminta aparat Kepolisian untuk segera menertibkan maraknya ilegal logging dan ilegal minning di Kawasan Hutan Hulu Sungai, tepatnya di Desa Batu Lapis dan Desa Beginci Darat.
Permintaan disampaikan karena aktivitas illegal di Wilayah Kecamatan tersebut sudah berjalan hampir lebih tiga tahun sejak 2015. Sebelumnya, permintaan penertiban oleh FKPH sudah disampaikan beberapa kali melalui surat.
“Dengan maraknya aktivitas ilegal logging dan mining di kawasan hutan Kecamatan Hulu Sungai, kita minta aparat Kepolisian Ketapang segera menertibkannya,” pinta Ketua FKPH Hulu Sungai, P Singa Bansa, Senin (25/3).
Menurut Singa Bansa, permintaan penertiban dari masyarakat Hulu Sungai sudah melalui proses panjang. Diamana dia menyebut, pada tanggal 30 Agustus 2018 pihaknya melaksanakan rapat sosialisasi bersama 12 Desa, 12 BPD dan 22 Demong Adat se Hulu Sungai.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut isinya meminta agar aparat penegak hukum menertibkan ilegal logging dan illegal mining di wilayah kawasan hutan Hulu Sungai. Kemudian pada rapat itu juga disepakati mendirikan portal pengamanan kawasan hutan pada tanggal 21 Januari 2019.
“Namun sudah berjalan dua bulan pasca permintaan penertiban dan pendirian portal, para pekerja ilegal yang bersal dari Kecamatan sandai dan sebagaian dari luar Ketapang seperti Kabupaten Melawi, Sekadau, Landak, Bengkayang dan Singkawang itu tidak mengindahkan,” jelasnya.
Kemudian, karena tidak ada respon para pekerja dan tindakan dari Aparat, pada tanggal 8 Maret 2019 FKPH kembali mengeluarkan surat peringatan terakhir keseluruh masyarakat pekerja ilegal logging dan mining di Hulu Sungai.
“Tanggal 8 Maret kita mengeluarkan surat ultimatum atau peringatan terakhir ke seluruh pekerja. Surat itu sebagai tindak lanjut atas didirikannya portal pada 21 Januari 2019 lalu,” ucapnya.
Adapun isi surat tersebut yakni, agar segera mengosongkan dan berhenti melakukan kegiatan ilegal logging, mining, cafe-cafe serta warung yang berada di kawasan hutan Hulu Sungai, terhitung mulai tanggal 9 – 14 Maret 2019.
Selanjutnya, terhitung mulai 15 Maret 2019, bagi yang menerobos masuk portal pengamanan kawasan hutan Hulu Sungai, akan dikenakan hukum adat sebesar 12 tajau sebagaimana telah disepakati 21 Demong adat dan 12 Desa se Hulu Sungai pada 30 Agustus 2018.

Lebih lanjut dikatakannya, surat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur Kalbar, Kapolda, Pangdam Tanjung Pura, Kepala BPPHLHK Kalbar, Bupati Ketapang, Kapolres Ketapang, Dandim 1203, Ketua DAD Ketapang, Camat Hulu Sungai, Danramil Sandai dan Hulu Sungai, Kepala Desa se Hulu Sungai dan Pimpinan PT Alas Kusuma.
Setelah dikeluarkan surat ultimatum itu, ada respon masyarakat pekerja yang berasal dari Kecamatan Sandai, meraka melakukan aksi demo ke portal pengamanan penjaga kawasan hutan guna meminta kejelasan soal pemasangan portal dan larangan aktivitas di kawasan hutan Hulu Sungai.
“Ketika surat itu diedarkan, meraka (pekerja) dari sandai sekitar 60 orang melakukan demo ke portal penjagaan hutan, mereka mencari saya, dan saat itu saya hadapi dan jelaskan ke mereka,” tutur Raja Singa Bansa.
Dia menerangkan, pasca adanya respon masyarakat pekerja, pihaknya kembali mengeluarkan surat sebagai tindak lanjut surat peringatan terakhir pada tanggal 19 Maret. Tujuan surat itu masih ke seluruh pekerja ilegal logging dan Minning, serta ditembuskan ke seluruh pimpinan lembaga yang berkaitan seperti surat sebelumnya tanggal 8 Maret.
“Isi surat itu, pertama meminta agar segera keluar dari kawasan hutan Hulu Sungai mulai tanggal 22 sampai 29 Maret 2019. Kedua, apabila pada tanggal yang ditetapkan tidak diindahkan, maka kami tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu dan lain hal,” urainya.
“Apabila sesuai surat juga belum dikosongkan, maka kita tidak lagi mentoleransi dan bertanggung jawab. Dan saya tidak lagi mampu membendung kemarahan masyarakat Hulu Sungai,” timbalnya.
Ia mengaku, mengenai permintaan penindakan penertiban, pihaknya juga sudah mengkoordinasikan ke Kapolsek Hulu Sungai dan Intel Polres agar ada pembersihan aktivitas dalam kawasan hutan Hulu Sungai.
“Intinya Masyarakat Hulu Sungai tidak terima dengan maraknya pembalakan hutan dan pertambangan illegal. Terlebih khusus pertambangan sudah memberikan dampak bagi lingkungan, yang mencemari air sungai menjadi keruh seperti kubangan,” pungkasnya.(absa)