Kurangnya Tenaga Mediator Picu Lambannya Penyelesaian Kasus HI

Agusmadi
Kabid Ketenagakerjaan, Agusmadi.

KETAPANGNEWS.COM—Kurangnya tenaga mediator Hubungan Industrial (HI) di Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi menjadi salah satu kendala kurang maksimalnya penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Seperti di Ketahui, tenaga mediator di Instansi tersebut hanya satu orang.

Jika dilihat dari jumlah persoalan HI di Ketapang, misalnya menyangkut sektor perusahaan perkebunan sawit cukup banyak, seperti PHK, pemecatan dan lain-lain.

Menurut Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Agusmadi, kasus-kasus berkenaan dengan industrial di Ketapang cukup banyak. Artinya antara jumlah tenaga fungsional mediator HI tidak sebanding dengan jumlah kasus yang ditangani.

“Cukup banyak kasus menyangkut HI. Dan ini tidak sebanding dengan jumlah tenaga mediator, sementara kita tahu jumlah perusahaan juga cukup banyak. Bahkan tahun 2018 PHI menangani sebanyak 48 kasus menyangkut hak, kepentingan maupun PHK,” kata Agusmadi, Jum’at (8/3).

“Dengan kondisi demikian, secara otomatis karena kekurangan tenaga teknis, kami yang bukan tenaga teknis terpaksa dilibatkan dalam urusan PHI ini,” timpalnya.

Ia mengaku, setipa tahunnya selalu mengusulkan penambahan tenaga teknis fungsional tersebut ke ke Kementerian Tenaga Kerja. Namun hingga kini usulan itu belum ditanggapi.

“Bahkan dalam rapat usulan program tahun 2020 di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar, saya juga sampaikan ke Kepala Dinasnya soal kurangnya tenaga HI di Disnakertrans Ketapang,” akunya.

Menurutnya, untuk menangani persoalan HI di Ketapang, tenaga mediator idelanya diatas 5 orang. Karena jumlah perusahaan di Ketapang, khusus perkebunan sekitar 75 perusahaan. ‎

Sementara mengenai tenaga Pengawas Ketenagakerjaan, saat ini sudah menjadi kewenangan Provinsi sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014. Di Ketapang sendiri hanya ada satu tenaga pengawas untuk dua Wilayak, yakni Ketapang dan Kayong Utara.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.